Sindojabar, BANDUNG – Polemik pembongkaran fasilitas olahraga di area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan Rancamanyar Regency memasuki babak baru.
Warga melalui Tim Hukum Aliansi Advokasi Indonesia berencana menyurati Bupati Bandung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Rabu (23/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah warga menilai belum ada penyelesaian konkret terkait pembongkaran fasilitas olahraga yang disebut dibangun melalui swadaya masyarakat, bantuan CSR, serta sumbangan donatur sejak sekitar 2012.
Sebelumnya, ratusan warga telah berkumpul dan menyampaikan protes dalam sebuah forum yang turut dihadiri unsur Muspika. Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Aipda Wahyu Wahyudin, saat itu menyatakan komitmennya untuk menjembatani persoalan dan menyampaikan aspirasi warga kepada pihak terkait.
Namun, polemik kembali mencuat setelah PT Fajar Ratna Komala (PT FRK) memberikan jawaban melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 September 2026.
Dalam surat tersebut, PT FRK menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembongkaran. Pengembang juga menyebut pembongkaran bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah.
PT FRK turut menyatakan telah menyediakan lahan untuk digunakan sebagai fasos dan fasum serta mengusulkan penyelesaian melalui mediasi.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar dari warga.

Ketua Tim Hukum Warga, Aferry Gunawan, mempertanyakan siapa yang memerintahkan pembongkaran, dasar izin atau surat perintah yang digunakan, status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), hingga keberadaan material hasil pembongkaran.
“PT FRK menyatakan pembongkaran merupakan urusan Pemerintah Daerah. Pertanyaannya, apabila memang kewenangan ada pada Pemerintah Daerah, di mana keputusan tertulis, izin, atau surat perintah pembongkarannya?” kata Aferry.
Tim hukum warga juga mengaku telah mengamankan sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi, rekaman video, keterangan saksi hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pembongkaran.
Menurut Aferry, dalam salah satu rekaman terdapat pihak yang diduga berhubungan dengan pengembang dan menyebut bangunan fasilitas olahraga tersebut sebagai bangunan ilegal sehingga dilakukan pembongkaran.
Tim hukum kini juga mendalami dugaan pengangkutan dan penjualan besi maupun material fasilitas olahraga yang diklaim sebagai aset hasil swadaya warga.
“Kami akan meminta aparat penegak hukum memeriksa siapa pemberi perintah, pelaksana, pengangkut, penerima, dan pihak yang memperoleh manfaat,” ujarnya.
Selain persoalan pembongkaran, warga juga mempersoalkan materi pemasaran Perumahan Rancamanyar Regency.
Tim hukum menyoroti brosur perumahan yang, menurut mereka, menggambarkan area tersebut sebagai taman dan sarana olahraga atau fasilitas umum.
Materi pemasaran itu rencananya akan dibandingkan dengan site plan yang disahkan, dokumen perizinan, kondisi aktual, serta fasilitas yang benar-benar dibangun pengembang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi pemasaran dan kondisi di lapangan, tim hukum menilai persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Tim hukum juga menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai bagian dari dasar yang akan dikaji.

Sementara itu, terkait dugaan kerusakan maupun pengambilan material, tim hukum menyatakan kemungkinan aspek pidana juga akan dimintakan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Namun, penerapan pasal, penentuan unsur pidana, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dalam waktu dekat, tim hukum akan meminta Bupati Bandung memeriksa status PSU, site plan, perizinan, proses penyerahan fasilitas kepada pemerintah daerah, serta legalitas pembongkaran.
Surat serupa juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah provinsi ikut mengawasi persoalan tersebut.
Pengaduan juga tengah dipersiapkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dinas terkait, lembaga perlindungan konsumen, serta aparat penegak hukum.
“Kesempatan musyawarah telah dibuka, tetapi belum terlihat langkah nyata untuk mengembalikan fasilitas, membuka dokumen, dan menjelaskan keberadaan material milik warga,” kata Aferry.
Meski demikian, tim hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Mereka meminta PT FRK menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, membuka dokumen yang dapat diverifikasi, serta memberikan kepastian tertulis mengenai pengelolaan PSU.
Hingga berita ini disusun, PT FRK melalui kuasa hukumnya telah membantah keterlibatan dalam pembongkaran dan mengusulkan mediasi.
Pihak pengembang juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pernyataan maupun bukti yang disampaikan warga.*





