Pencurian Kabel Ganggu Traffic Light di Kota Bandung, Dishub Targetkan Pulih 2 Minggu

SindoJabar, BANDUNG  – Dishub Kota Bandung menargetkan sejumlah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang terganggu akibat pencurian kabel kembali berfungsi normal dalam waktu satu hingga dua minggu.

Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, percepatan perbaikan menjadi prioritas karena traffic light merupakan fasilitas vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:5 Traffic Light di Bandung Dicuri, Dishub Targetkan Perbaikan Rampung Sepekan

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, perbaikan tidak hanya sebatas mengganti kabel atau memperbaiki lampu traffic light. Dishub juga harus memastikan kembali konektivitas antara perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).

“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” katanya.

Baca Juga:Kabel Traffic Light Dicuri di Puluhan Titik Bandung, Pemkot Gandeng Polisi Buru Pelaku

Rasdian menyebut, sejumlah traffic light yang saat ini tidak aktif berada di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.

“Yang sekarang tidak aktif,” ungkapnya.

Untuk mencegah pencurian kembali terjadi, Dishub Kota Bandung juga akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait. Selain patroli, pengawasan akan diarahkan ke sejumlah lokasi yang belum terjangkau kamera pemantau.

Rasdian mengatakan, dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan sistem pengawasan berupa CCTV dan pengeras suara.

“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Baca Juga:Traffic Light Tamblong-Naripan Mati Sejak Minggu, 7 Kecelakaan Terjadi dalam Dua Hari

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi di Kota Bandung tidak seluruhnya dilakukan oleh pelaku yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang telah diamankan mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, polisi menduga masih terdapat pelaku lain yang beraksi di titik berbeda.

“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian di lokasi lainnya dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ditangkap.

“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Baca Juga:Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosedurnya

Anton menyebut motif sementara pelaku yang telah diamankan adalah ekonomi. Kabel traffic light dipotong untuk mengambil bagian yang memiliki kandungan tembaga.

“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah kabel yang mengandung tembaga menjadi sasaran pencurian, Anton membenarkannya.

“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus pencurian kabel tersebut masih dikembangkan Polrestabes Bandung. Sementara Dishub mempercepat pemulihan traffic light di sejumlah persimpangan agar kembali berfungsi normal. (*YM)