SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung memerintahkan penyelidikan dugaan praktik jual beli ilegal terkait sewa kios di Pasar Ciroyom. Penyelidikan dilakukan Perumda Pasar Juara dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, laporan mengenai dugaan praktik tersebut telah diterima Pemkot Bandung, termasuk informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono.
Baca Juga:Farhan Curiga Lahan di Ciumbuleuit Jadi Transit Sampah Ilegal, Gakkum KLH Diminta Selidiki
“Informasi yang disampaikan oleh Pak Wakil Ketua DPRD Jawa Barat terkait dugaan jual beli ilegal sudah kami terima. Saya perintahkan kepada Direktur Utama Pasar untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh aparat hukum, sekaligus mengidentifikasi siapa oknum yang terlibat,” kata Farhan di Balai Kota Bandung Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dapat mengarah pada kasus penipuan. Karena itu, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.
“Apabila memang benar seperti yang disampaikan, hal ini merupakan kasus penipuan. Kami sebagai KPM mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pak Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Masalah ini langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
Baca Juga:243 Kios Pasar Ciroyom Disegel, Perumda Pasar Juara Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal
Farhan mengaku, telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Bandung terkait persoalan tersebut. Jika penanganan nantinya perlu ditingkatkan hingga ke tingkat Polda Jawa Barat, Pemkot Bandung telah menyiapkan dasar dan bahan laporan.
“Saya sudah menghadap Pak Kapolrestabes terkait hal ini. Jika nanti dieskalasi ke Polda, kami sudah memiliki dasar dan bahan untuk melapor,” ucapnya.
Terkait pihak yang diduga terlibat, Farhan mengaku hingga kini belum diketahui secara pasti. Ia meminta proses penyelidikan diserahkan kepada kepolisian.
“Belum diketahui. Saya baru menerima laporan penyegelan. Biarkan kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di SPMB
Sebelumnya, Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyegel 243 kios di Pasar Ciroyom. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pedagang yang membayar uang sewa atau pungutan kepada pihak lain, bukan kepada Perumda Pasar Juara.
Farhan menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan langkah awal manajemen untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
“Belum diketahui. Keputusan penyegelan diambil manajemen terlebih dahulu untuk mencegah penghilangan barang bukti. Mereka ibarat korban penipuan. Langkah pertama adalah menindak pelaku penipuan terlebih dahulu, itu prioritas utama,” ungkapnya.
Oleh karna itu, pihaknya akan terus mengawasi seluruh pasar dan manajemen pasar di Kota Bandung. Ia memastikan tidak boleh ada oknum maupun pihak perantara yang mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan atau pengelolaan pasar.
“Saya akan terus menjaga dan mengawasi seluruh pasar serta manajemen pasar agar bersih. Tidak boleh ada oknum maupun pihak perantara yang mengambil keuntungan,” katanya.
Baca Juga:20 Bangli di Ciumbuleuit Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Bidik Ciroyom
Terkait kemungkinan adanya koperasi atau himpunan pedagang yang melakukan negosiasi dengan manajemen pasar, Farhan menyebut hal tersebut merupakan ranah antara pedagang dan manajemen.
Namun, ia menegaskan jajaran Pemkot Bandung tidak akan ikut campur dalam proses negosiasi untuk menghindari tuduhan keberpihakan.
“Jika ada koperasi atau himpunan pedagang yang ingin melakukan negosiasi, silakan, itu ranah mereka dan manajemen. Namun, saya melarang diri saya sendiri serta seluruh jajaran OPD untuk ikut campur urusan negosiasi. Kami harus menghindari segala bentuk tuduhan keberpihakan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik tersebut.
Menurut Pradana, sejumlah nama telah masuk dalam proses penelusuran. Namun, nama-nama tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ada nama-nama yang masuk, namun belum dapat kami umumkan, masih dalam proses,” kata Pradana.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
Pradana juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono yang telah memberikan masukan terkait persoalan tersebut sehingga mendorong Perumda Pasar Juara melakukan penindakan.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ono Surono atas masukannya yang mendorong kami melaksanakan penindakan ini,” ucapnya. (*YM)






