Kejati Jabar Jebloskan Wabup Indramayu Syaefudin ke Rutan Kebonwaru Bandung

SindoJabar, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin ke Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DRPD Indramayu tahun anggaran (TA) 2022-2025.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi saat Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar lebih.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejajati Jabr terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menjebloskan IH, tersangka lain dalam kasus sama, ke Rutan Kebonwaru. Saat perkara korupsi terjadi, IH menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Penahanan terhadap tersangka IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Meringkuk di Penjara selama 20 Hari

Penyidikan di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Kemudian, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, Pada Rabu (21/10/2026), penyidik telah memeriksa tersangka Syaefudin dan IH. Pemeriksaan terhadap dua tersangka berlangsung kurang lebih 6 jam.

Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap tersangka AF tidak di lakukan hari ini. Sebab, penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026.

“Penahanan tersebut di lakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.