SindoJabar, BANDUNG – Pabrik obat terlarang Tramadol dan Hexymer di Bizpark Kopo, Bandung yang digerebek Satresnarkoba Polrestabes Bandung, meraup omzet kotor Rp8 miliar per hari.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan pendalaman. Para pengelola pabrik mengaku memproduksi 8 juta butir obat keras Tramadol dan Hexymer perhari.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, anggota menangkap empat pengelola pabrik saat penggerebekan.
Setelah pengembangan, kata Kasatresnarkoba, penyidik menangkap 6 orang lainnya. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, pabrik obat terlarang tersebut meraup omzet kotor Rp8 miliar per hari.
“Penghasilan kotor pabrik obat terlarang itu kurang lebih Rp8 miliar per hari,” kata Kasatres Narkoba kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Kompol Oliestha menyatakan, hasil pengembangan, pabrik itu memperkerjakan 10 orang. Enam pekerja bekerja di bagian produksi dan empat lainnya kurir serta pemasaran.
“Untuk produksi dan kurir dapat gaji Rp6 juta per bulan. Untuk marketing gajinya Rp20 juta per bulan,” ujar Kompol Oliestha.
Polisi Buru Pemilik Pabrik
Kasatresnarkoba menuturkan, selama pabrik ilegal itu beroperasi, mereka memasok Tramadol dan Hexymer ke berbagai wilayah di Jabar dan luar provinsi.
“Pemasarannya di Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Subang, Cianjur, Cirebon dan Indramayu,” tutur Kasatresnarkoba.
Kompol Oliestha mengatakan, para pekerja pabrik obat terlarang mengaku direkrut oleh seseorang berinisial IS. Saat ini polisi tengah memburu IS pemilik pabrik ilegal tersebut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik obat terlarang Tramadol dan Hexymer di kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung pada Minggu (18/10/2026).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana itu, polisi mengamankan ratusan ribu Tramadol dan Hexymer siap edar. Beberapa ton bahan baku dan alat produksinya.
Terdapat dua tempat yang dijadikan pabrik obat terlarang di kawasan pergudangan Bizpark tersebut. Saat penggerebekan, polisi mendapati empat orang tengah memproduksi Tramadol dan Hexymer.
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki yang datang ke lokasi penggerebekan mengatakan, pabrik tersebut dapat mencetak 8 juta butir obat terlarang per hari.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat, tetapi juga luar daerah, seperti Jakarta,” kata Kapolda Jabar di dampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Mampu Produksi 256 Juta Butir Obat Terlarang
Irjen Hengki menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial P di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10), sekitar pukul 18.00 WIB.
“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka pada Jumat (16/10/2026) di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600.000 butir Tramadol dan Hexymer. Barang bukti tersebut hendak di bawa ke Jakarta,” ujar Irjen Hengki.
Kemudian, petugas mengembangkan kasus dari Sabtu hingga Minggu (17-18/10/2026). Hasilnya, Satresnarkoba membongkar tiga pabrik obat terlarang di kompleks pergudangan Bizpark Kopo. Polisi juga menangkap empat tersangka, R, MF, F, dan A.
Berdasarkan barang bukti, polisi memperkirakan jika seluruh bahan baku di pabrik itu di olah, dapat menghasilkan 256 juta butir Hexymer dan Tramadol.






