SindoJabar.com – Alhamdulillah, SMAN 1 Bandung selamat dari gugatan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan MA itu tercatat dalam sistem e-court nomor perkara 82 K/TUN/2026.
Informasi dalam sistem e-court menyebutkan, perkara SMAN 1 Bandung di putus pada Senin (2/3/2026) dengan amar putusan tolak kasasi.
Artinya, upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon PLK untuk menguasai lahan SMAN 1 Bandung tidak di kabulkan.
Putusan pengadilan di bawahnya, yaitu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung yang memenangkan SMAN 1 Bandung dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jabar, tetap berlaku.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sebagai milik negara.
Saat ini, perkara sengketa lahan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga, tak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat di ajukan oleh penggugat PLK.
Dalam sistem e-court, salinan putusan belum tersedia. Walaupun begitu, amar putusan yang sudah di umumkan memastikan sengketa lahan SMAN 1 Bandung di menangkan Pemprov Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Yogi Gautama Jaelani membenarkan putusan MA menolak kasasi PLK pada Senin (2/3/2026). Tetapi, salinan putusan tersebut belum keluar.
Yogi mengatakan, PLK mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung ke PTTUN Bandung.
Hasilnya, PTTUn Bandung memenangkan Pemprov Jabar terkait sengketa lahan di SMAN 1 Bandung.
“Kemudian, PLK mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan PN dan PTTUN Bandung terkait sengketa SMAN 1 Bandung,” kata Yogi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pembatalan Badan Hukum PLK
Langkah berikutnya, ujar Yogi, Pemprov Jabar akan memonitor terkait pembatalan badan hukum PLK di PTUN Jakarta.
“Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (pemprov) memonitor pengajuan pembatalan badan hukum PLK di PTUN Jakarta,” ujarnya.
Yogi menuturkan, Pemprov Jabar tidak menjadi pihak penggugat atau tergugat di PTUN Jakarta.
“Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta. Untuk aset (SMAN 1 Bandung), nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik Jabar,” tutur Yogi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman menyampaikan rasa syukur atas keluarnya putusan kasasi dari MA terkait sengketa SMAN 1 Bandung.
Arief berterima kasih kepada semua pihak, mulai Pemprov Jabar, alumni, hingga siswa-siswi SMAN 1 Bandung yang berjuang bersama mengawal perkara ini.
“Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadhan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka (PLK) ada upaya hukum luar biasa atau tidak,” kata Arief.
Menurut Arief, dalam kasus ini ada dua isu. Pertama, kasus PLK dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Badan hukum PLK di cabut sebab gugatan awal yang di ajukan di PTUN Bandung itu berdasarkan legalitas dari akta 2017.
Isu kedua, Kristi, notaris yang menerbitkan akta legalitas PLK itu telah di putus bersalah oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jabar.
“Jadi, kami sedang menunggu salinan putusannya. Jika memang nanti ada unsur pidana, kami akan membuka laporan pidana terkait penerbitan akta yang di buat oleh Kristi untuk PLK,” ujar Arief.






