sindojabar.com – Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan tajam.
Sejumlah tahapan awal dalam proses penyidikan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat berdampak pada kekuatan perkara di pengadilan.
Sorotan itu mengemuka setelah Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara menelaah dokumen serta fakta terkait posisi Heri Setiyono, yang hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan suap di tubuh Bea Cukai.
Ia menilai terdapat indikasi percepatan eskalasi penanganan perkara tanpa didukung fondasi prosedural yang kuat sejak tahap awal, sehingga berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat memengaruhi legitimasi dan kekuatan pembuktian perkara di persidangan.
Dalam perspektif intelijen, ia menjelaskan bahwa kualitas operasi sangat ditentukan oleh akurasi data awal dan ketepatan prosedur. Menurutnya, kesalahan di tahap dasar dapat merembet menjadi kelemahan struktural dalam keseluruhan proses penyidikan.
“Bukan rahasia lagi kalau dalam dunia intelijen, saya pegang satu prinsip mati: sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” kata Gautama, Jumat, (15/5/2026).
Baca Juga: Lewat Pendidikan Politik, Demokrat Jabar Matangkan Kesiapan Saksi Pemilu 2029
Legitimasi Prosedur Harus Terjamin
Ia menyebut salah satu persoalan mendasar terletak pada validitas alamat dalam proses pemanggilan saksi. Dalam praktik intelijen dan hukum, verifikasi domisili menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap tindakan memiliki legitimasi.
“Dalam setiap operasi intelijen, baik untuk kepentingan kontra intelijen maupun penyidikan hukum, langkah pertama dan terpenting adalah verifikasi data target, termasuk di dalamnya domisili aktual,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ia verifikasi, surat pemanggilan pertama terhadap Heri Setiyono dikirim ke alamat yang sudah tidak lagi ditempati. Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tidak menerima informasi pemanggilan secara sah.
“Nah, dalam kasus Heri Setiyono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat panggilan saksi pertama kali dikirim ke sebuah rumah yang sudah tidak dihuni lagi oleh Heri,” kata Gautama.
Ia menilai pelabelan “mangkir” dalam situasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam perspektif intelijen, ketidakhadiran tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pembangkangan jika informasi tidak pernah diterima.
“Saya tanya, secara intelijen, bagaimana seseorang bisa disebut ‘mangkir’ kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan? Jawabannya: dia tidak bisa dituduh mangkir,” ujarnya.
Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem
Lebih jauh, ia menyoroti langkah lanjutan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan setelah menemukan alamat aktual. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya lompatan prosedur yang berisiko.
“Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah tindakan hukum yang berbeda. Sahnya penggeledahan tidak serta-merta menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya,” kata Gautama.
Dalam kerangka hukum, ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tata cara pemanggilan saksi. Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan berulang sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.
“Artinya, istilah ‘mangkir’ hanya rasional kalau panggilan itu sah secara prosedur, benar-benar sampai, dan yang bersangkutan sengaja tidak hadir tanpa alasan sah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan prosedur awal dapat berdampak serius dalam proses pembuktian di pengadilan. Dalam praktik kontra intelijen, integritas prosedur menjadi fondasi utama yang tidak bisa dikompromikan.
“Prosedur yang cacat di awal akan menjadi racun bagi seluruh hasil operasi di persidangan nanti,” kata Gautama.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum
Dugaan Suap dan Permainan Cukai Diusut
Di sisi lain, ia menilai perkara yang sedang ditangani KPK memiliki skala besar dan kompleksitas tinggi. Penyidikan disebut mencakup dua klaster utama, yakni dugaan suap impor barang serta permainan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Ini bukan omong kosong. Perkara ini besar dan serius, melibatkan jaringan yang luas,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan posisi Heri Setiyono dalam perkara tersebut masih belum menunjukkan konstruksi peran pidana yang kuat. Statusnya sejauh ini masih sebagai saksi tanpa indikasi keterlibatan langsung.
“Tidak ada bukti bahwa dia menerima uang, memberi suap, atau mengatur pejabat,” kata Gautama.
Ia juga menyoroti temuan dokumen dalam proses penyitaan, termasuk catatan bertuliskan “List Untuk Biru”. Dalam perspektif intelijen, dokumen semacam itu dinilai penting, tetapi tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
“Makna ‘biru’ itu bukan asumsi, tetapi harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Isu OTT, Hanya Diperiksa sebagai Saksi
Perkembangan lain yang dinilai signifikan adalah penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Menurutnya, langkah ini menunjukkan arah penyidikan yang mulai bergeser ke aspek logistik dan alur distribusi barang.
“Ini bukan lagi sekadar perkara siapa kenal siapa, tapi sudah menyentuh jalur logistik dan sistem pengamanan impor,” kata Gautama.
Ia menilai semakin luasnya cakupan perkara seharusnya diiringi dengan peningkatan standar prosedur. Dalam kasus besar, setiap celah prosedural dapat dimanfaatkan untuk melemahkan keseluruhan perkara.
“Satu cacat kecil prosedur bisa dipakai untuk menyerang keseluruhan legitimasi penyidikan,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, ia menegaskan pentingnya perbaikan prosedur sejak tahap awal agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Integritas proses dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kekuatan perkara di pengadilan.
“Karena di negara hukum, tidak ada operasi yang lebih penting dari integritas prosedurnya sendiri,” pungkas Gautama. (dsp)






