Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem

sindojabar.com – Lonjakan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari minus 8 persen menjadi plus 5 persen dipandang sebagai sinyal internal yang mencerminkan kualitas sekaligus menguji integritas sistem penerimaan negara.

Perubahan tersebut menyoroti indikasi kebocoran, menguji efektivitas pengawasan, sekaligus mencerminkan arah pemulihan fiskal yang masih belum sepenuhnya kokoh.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai informasi tersebut mencerminkan indikator operasional yang lebih dekat dengan kondisi lapangan. Ia menegaskan angka itu tidak dapat langsung disandingkan dengan data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Digitalisasi Dorong Pegadaian Jabar Raih Lonjakan 43,54 Persen Nasabah Baru di 2025

“Kalau informasi itu benar, ini bukan sekadar angka. Ini alarm struktural yang harus dibaca dengan kepala dingin dan analisis yang tajam,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur fiskal, penerimaan kepabeanan dan cukai memiliki karakter berbeda dibandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, pembacaan tanpa konteks berpotensi melahirkan kesimpulan yang menyesatkan.

Data Kementerian Keuangan mencatat PNBP nasional tahun 2024 sebesar Rp522,4 triliun dengan kontraksi 4 persen secara tahunan. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai berada di kisaran Rp300,2 triliun pada 2024 dan relatif stagnan pada 2025 di angka Rp300,3 triliun.

Baca Juga: Transaksi Digital Pegadaian Catat Lonjakan Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026. Namun realisasi hingga Februari 2026 tercatat Rp44,9 triliun dengan pertumbuhan minus 14,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Iskandar menilai perbedaan antara data resmi dan informasi publik tersebut menunjukkan bahwa angka minus 8 persen lalu plus 5 persen kemungkinan merupakan pembacaan internal DJBC. Ia menyebut indikator seperti ini penting sebagai peringatan dini terhadap kualitas penerimaan.

“Ini bukan berarti informasinya salah. Justru harus diposisikan sebagai sinyal internal yang serius dan perlu diuji, bukan ditolak mentah-mentah atau disamakan begitu saja dengan angka resmi,” katanya.

Baca Juga: 1TahunBandungUtama Masuk Tahun ke-2: Genjot Infrastruktur, Tingkatkan Ekonomi Rakyat, dan Serapan Tenaga Kerja

Ia menguraikan lonjakan 13 poin persentase tersebut berkaitan dengan sejumlah faktor yang saling terkait. Penutupan kebocoran dalam sistem penerimaan dinilai menjadi penjelas paling kuat di balik pergeseran tersebut.

Praktik manipulasi klasifikasi barang, undervaluation, serta pengondisian jalur impor disebut selama ini menggerus pendapatan negara. Ketika celah tersebut mulai ditekan melalui pengawasan lebih ketat, penerimaan dapat meningkat tanpa perubahan berarti pada aktivitas ekonomi.

Selain itu, pembenahan administrasi turut memperkuat kinerja penerimaan. Peningkatan kualitas pemeriksaan, manajemen risiko, serta disiplin layanan mempersempit ruang penyimpangan dalam proses kepabeanan.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Apresiasi Sistem Pemilahan Sampah di Cimahi

Faktor eksternal seperti volume impor, harga komoditas global, dan pemanfaatan perjanjian perdagangan tetap memengaruhi penerimaan. Namun di tengah maraknya kasus OTT, Iskandar menilai kebocoran tetap menjadi variabel utama yang tidak boleh diabaikan.

Ia menegaskan dampak pembenahan di Bea Cukai meluas ke berbagai sektor penerimaan. Perbaikan tata kelola impor turut mendorong peningkatan penerimaan layanan serta pajak dalam rantai perdagangan.

“Kalau proses impor berjalan benar, maka efek fiskalnya meluas. Ini bukan hanya soal satu pos penerimaan, tetapi kesehatan sistem perpajakan secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkades Hybrid di Indramayu Jadi Model Baru Demokrasi Desa

Dalam lima tahun terakhir, kinerja penerimaan menunjukkan pola yang berfluktuasi. Setelah pemulihan pada 2021 dan capaian kuat pada 2022, tren mulai melambat pada 2023.

Pada 2024, PNBP mengalami kontraksi meskipun nominalnya tetap besar. Sementara kondisi 2025 menunjukkan stagnasi yang mencerminkan keterbatasan pertumbuhan atau belum tertutupnya inefisiensi.

Iskandar menilai jika benar sempat terjadi penurunan internal hingga minus 8 persen, kondisi tersebut mencerminkan tekanan terhadap kualitas penerimaan. Kenaikan menjadi plus 5 persen menunjukkan adanya intervensi yang berdampak, tetapi belum menjamin pemulihan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Ngebut Maut! 1 Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalan AH Nasution Depan Saung Legit Bandung

IAW memproyeksikan tiga skenario untuk periode 2026 hingga 2030 berdasarkan perkembangan saat ini. Skenario pertama adalah status quo yang membuat kebocoran beradaptasi dan penerimaan cenderung stagnan.

Skenario kedua berupa pembersihan parsial yang menghasilkan perbaikan bertahap dengan risiko munculnya celah baru. Skenario ketiga adalah pembersihan sistemik melalui kolaborasi penegak hukum dan reformasi menyeluruh.

“Yang paling penting bukan sekadar angka naik, tetapi bagaimana kebocoran ditekan dan sistem menjadi lebih sehat,” ucapnya.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Catat 1 Orang Tewas dan Puluhan Pohon Tumbang akibat Badai

Iskandar menegaskan perubahan dari minus 8 persen menjadi plus 5 persen harus dibaca sebagai indikator kuat besarnya pengaruh kebocoran terhadap penerimaan negara. Ia memperkirakan potensi kehilangan pendapatan sebelumnya dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Namun kepastian nilai tersebut hanya dapat diperoleh melalui audit forensik yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa pencapaian target tidak selalu mencerminkan kualitas pemulihan fiskal.

“Negara tidak boleh puas hanya karena target tercapai. Angka besar belum tentu sehat jika sistemnya bocor,” katanya.

Baca Juga: Ini Identitas Sopir Suzuki Carry yang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Bojong Raya Bandung

IAW mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aliran penerimaan di sektor kepabeanan serta membongkar jejaring korupsi lintas aktor. Reformasi sistemik dinilai menjadi kunci agar perbaikan tidak berhenti sebagai anomali sesaat.

“Yang membedakan negara maju dengan negara yang terjebak korupsi bukan seberapa besar penerimaannya, tetapi seberapa bersih cara mendapatkannya,” ujar Iskandar. (dsp)