LLDIKTI Wilayah IV Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung, Aktivitas Akademik Kembali Normal

Jawa Barat8 Dilihat

Sindojabar.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten resmi mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 3097/LL4/PJ/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr. Lukman, mengatakan pencabutan sanksi dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan Stikom Bandung dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

“Kami telah mencabut sanksi administratif terhadap Stikom Bandung. Kendati demikian, kami akan kembali melakukan evaluasi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran. Status ini menjadi babak baru bagi Stikom Bandung untuk kembali memperkuat aspek akademik dan pelayanan kepada mahasiswa,” ujar Lukman.

Baca Juga: PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Jalin Kerja Sama Perkuat Kompetensi Penyiar di Era Digital

Ia menambahkan, LLDIKTI mengapresiasi komitmen serta kerja keras seluruh sivitas akademika Stikom Bandung yang menunjukkan itikad baik dan langkah konkret dalam memenuhi hasil evaluasi. Menurutnya, dengan dicabutnya sanksi tersebut, Stikom Bandung kini memiliki kesempatan untuk kembali mengoptimalkan perannya dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul di bidang komunikasi.

Ketua Stikom Bandung, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada LLDIKTI Wilayah IV yang telah memberikan pendampingan selama proses evaluasi berlangsung.

Menurut Dedy, pencabutan sanksi menjadi bukti komitmen kampus dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan.

“Kami menjadikan dinamika ini sebagai pelajaran berharga untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing tinggi. Fokus kami saat ini adalah mengakselerasi program strategis, inovasi pembelajaran, serta memperkuat kolaborasi dengan industri demi masa depan mahasiswa,” katanya.

Baca Juga: Stikom Bandung dan Lapas Perempuan Tandatangan Kerjasama Pengabdian Masyarakat

Dukungan terhadap langkah pembenahan Stikom Bandung juga datang dari mantan Rektor Universitas Padjadjaran periode 2007–2017, Prof. Ganjar Kurnia. Menurutnya, Stikom Bandung selama ini telah memiliki reputasi yang baik di masyarakat dengan banyak alumninya yang berkiprah di berbagai media lokal maupun nasional.

“Pencabutan sanksi ini menunjukkan adanya itikad baik Stikom Bandung untuk terus berbenah, terutama dari aspek tata kelola,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya keputusan pencabutan sanksi tersebut, seluruh aktivitas akademik, proses administrasi, serta penerimaan mahasiswa baru di Stikom Bandung kembali berjalan normal. Pihak kampus juga memastikan seluruh layanan pendidikan kepada mahasiswa dapat berlangsung secara optimal tanpa hambatan.

Pencabutan sanksi administratif ini diharapkan menjadi momentum bagi Stikom Bandung untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat tata kelola institusi, serta menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan berkontribusi di dunia industri komunikasi yang semakin dinamis. (dsp)