Menjawab Tudingan, Iskandar Sitorus Paparkan Peran Nonlitigasi dalam Kasus Blue Ray Cargo

Nasional3 Dilihat

sindojabar.com – Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi DJBC terkait Blue Ray Cargo, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan seluruh aktivitasnya berada dalam koridor kuasa nonlitigasi yang sah tidak pernah menghambat proses hukum, bahkan mengklaim berkontribusi dalam penyerahan diri tersangka dan penyediaan informasi kepada penyidik KPK.

Iskandar menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang ia jalankan berlandaskan Surat Kuasa Nonlitigasi dari John Field tertanggal 17 Februari 2026. Ruang lingkup mandat tersebut mencakup pembenahan manajemen perusahaan, komunikasi pelanggan, penanganan ketenagakerjaan, advis media, hingga koordinasi dengan berbagai pihak sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai tuduhan perintangan tidak sejalan dengan fakta keterlibatannya dalam proses penyerahan diri John Field yang sebelumnya berstatus DPO. Menurutnya, langkah itu justru mempercepat penanganan perkara karena status buronan berakhir dalam waktu singkat.

Dalam kronologi yang ia sampaikan, OTT KPK terjadi pada 4 Februari 2026 dan penetapan DPO menyusul kemudian. Pada 6–7 Februari 2026, komunikasi intensif dilakukan bersama keluarga dan tim hukum untuk merancang penyerahan diri.

Proses tersebut berujung pada penyerahan sukarela John Field pada 7 Februari 2026 dini hari di sekitar kantor KPK. Sebelumnya, pihak terkait disebut menunggu sejak awal hari hingga proses final berlangsung.

Iskandar juga mengungkap keterlibatannya dalam fasilitasi komunikasi dengan menyerahkan kontak Humas KPK kepada tim pengacara. Ia menilai tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan jika ada niat menghambat penyidikan.

“Logika sederhana, jika berniat menghalangi, maka saya akan menyembunyikan John Field, bukan justru mengantarkannya ke KPK,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, (14/6/2026).

Baca Juga: Ketidakjelasan “List Coklat” dan Status 20 Forwarder Dinilai Ancam Kepercayaan Dunia Usaha

Selain itu, ia menyoroti perannya sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK pada 12 Juni 2026 selama lima jam. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan secara rinci fungsi pendampingan nonlitigasi yang dijalankannya terhadap Blue Ray Cargo.

Ia memaparkan kondisi perusahaan pasca-OTT, mulai dari restrukturisasi organisasi, penanganan komplain, hingga persoalan ketenagakerjaan. Jumlah pegawai yang sebelumnya sekitar 1.300 orang disebut turun drastis menjadi 115 orang.

Menurutnya, keterangan yang diberikan justru membantu penyidik memahami kondisi riil perusahaan setelah operasi penindakan. Ia menilai kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Dalam proses konsolidasi internal, Iskandar mengaku menemukan dan mengamankan dokumen perusahaan yang terancam hilang akibat kekosongan manajemen. Dari penelusuran tersebut, muncul indikasi aliran dana sekitar Rp91 miliar ke sejumlah pihak di lingkungan DJBC.

Ia menegaskan angka tersebut masih bersifat indikasi awal dari dokumen internal dan belum menjadi kesimpulan hukum. Namun, menurutnya, penyerahan data tersebut menunjukkan sikap kooperatif, bukan tindakan menghalangi proses hukum.

“Catatan: Angka ini masih bersifat indikasi awal dari penelusuran dokumen internal, belum merupakan angka final yang ditetapkan Pengadilan. Namun fakta bahwa data tersebut dapat diselamatkan dan diserahkan kepada KPK menunjukkan peran kooperatif, bukan penghalang,” katanya.

Iskandar juga menyebut adanya permintaan penyidik terkait aliran dana kepada pihak berinisial A yang dikaitkan dengan sosok lain berinisial AD. Ia mengaku langsung menyerahkan informasi tersebut kepada penyidik tanpa menahan data apa pun.

Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk diperiksa kembali pada 17 Juni 2026 guna menyerahkan bukti tambahan. Langkah itu, menurutnya, semakin menegaskan posisi sebagai pihak yang mendukung proses hukum.

“Tindakan ini tidak lazim. Seseorang yang dituduh menghalangi penyidikan tentu tidak akan secara sukarela menawarkan bukti tambahan yang diketahuinya yang justru dapat memperluas jeratan pidana. Sebaliknya, ini adalah perilaku seorang saksi yang patuh hukum dan ingin membantu penegakan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan

Iskandar menegaskan seluruh tahapan perkara berjalan tanpa hambatan berarti. Ia merinci rangkaian proses mulai dari OTT, penyerahan diri, pelimpahan dakwaan, hingga persidangan yang digelar rutin beberapa kali dalam sepekan.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan percepatan penanganan perkara. Ia juga menyebut seluruh proses masih berada di bawah batas waktu yang diatur KUHAP baru.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan obstruction of justice karena tidak ada proses yang terhambat. Tidak ada tersangka yang melarikan diri, berkas tidak tertunda, saksi tetap diperiksa, dan barang bukti tetap tersedia.

Iskandar kemudian mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor serta perubahan hukum yang membatasi unsur pembuktian niat jahat dan hubungan kausal. Ia menilai seluruh unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Menurutnya, mandat nonlitigasi yang ia pegang justru secara eksplisit mewajibkan kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, ia menilai tidak ada ruang untuk tindakan yang dapat dikategorikan menghambat penyidikan.

KPK sendiri, menurutnya, belum menetapkan adanya obstruction of justice dan masih dalam tahap pendalaman. Ia mengutip pernyataan lembaga tersebut yang masih mengkaji unsur Pasal 21 UU Tipikor.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya mengutip pernyataan KPK.

Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Iskandar menilai perlu kehati-hatian agar profesi nonlitigasi tidak ikut terseret dalam proses hukum hanya karena keterkaitan dengan pihak yang diperiksa. Ia menyebut konsultan, auditor, hingga penasihat profesional berpotensi ikut dicurigai jika logika kriminalisasi diperluas.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden berbahaya. Prinsip hukum pidana modern, menurutnya, mensyaratkan adanya hubungan kausal dan niat jahat yang jelas sebelum seseorang dipidana.

Di akhir penjelasannya, ia menegaskan kontribusinya justru terlihat dari penyerahan diri tersangka, pengamanan dokumen yang memuat indikasi aliran dana Rp91 miliar, serta kerja sama aktif dengan penyidik. Karena itu, ia menolak keras segala tuduhan obstruction of justice.

“Tidak ada perintangan penyidikan. Yang ada adalah seorang profesional yang menjalankan tugas nonlitigasi sesuai hukum, dengan itikad baik, dan justru membantu mempercepat proses hukum,” pungkasnya. (dsp)