SindoJabar, Bandung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan norma mengenai praktik kuota internet hangus dinilai belum menjadi akhir persoalan perlindungan konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, yang menilai pemerintah kini berkewajiban menghitung besarnya hak ekonomi masyarakat yang hilang selama bertahun-tahun akibat penerapan sistem kuota hangus.
Menurut Iskandar, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah mengubah paradigma perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Mahkamah menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga memperoleh perlindungan sebagai hak milik tidak berwujud berdasarkan UUD 1945.
“Rezim kuota hangus telah diberangus Mahkamah Konstitusi. Sekarang negara wajib menghitung berapa banyak hak rakyat yang pernah dihilangkan,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, (25/7/2026).
Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN
Putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyedia layanan menyediakan pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Mahkamah tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet maupun melarang operator menawarkan paket tanpa mekanisme rollover. Namun lembaga itu mewajibkan adanya pilihan perlindungan bagi konsumen melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang sepadan.
“Yang diberangus MK bukan masa aktif paket internet, melainkan kesewenang-wenangan yang membuat nilai ekonomi milik konsumen hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa perlindungan yang proporsional,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan putusan tersebut juga mengoreksi praktik hubungan kontraktual yang selama ini lebih menguntungkan operator. Seluruh risiko penggunaan layanan sebelumnya berada di pihak pelanggan, sementara perusahaan mengendalikan sistem, tarif, algoritma, urutan penggunaan paket, hingga klausul baku yang tidak dapat dinegosiasikan.
Mahkamah, lanjut dia, menilai kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan substansi hak konsumen. Pertimbangan itu sekaligus memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak memperoleh informasi, memilih layanan, serta menerima kompensasi apabila dirugikan.
“Efisiensi korporasi tidak boleh dibayar dengan penghapusan hak konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor
Dalam persidangan, pemerintah beralasan kewajiban mengakumulasi kuota berpotensi menambah beban biaya operator, mengurangi variasi paket murah, serta menimbulkan ketidakpastian mengenai batas tanggung jawab penyedia layanan. Operator juga menyampaikan bahwa hubungan kontraktual dianggap berakhir ketika masa berlaku paket habis sesuai kesepakatan dengan pelanggan.
Mahkamah tidak sepenuhnya menolak pertimbangan teknis maupun ekonomi tersebut. Akan tetapi, hakim konstitusi menyatakan kepentingan bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penyusunan layanan karena internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat yang harus disertai perlindungan hukum yang seimbang.
“Formula tarif tidak boleh hanya mencerminkan kepentingan komersial operator. Negara juga wajib menjamin perlindungan yang layak bagi pengguna,” ujar Iskandar.
Iskandar turut menyoroti data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang disampaikan dalam persidangan. Pada 2025, sektor telekomunikasi masuk sepuluh besar pengaduan konsumen dengan 106 laporan, termasuk hilangnya puluhan gigabita akibat urutan penggunaan paket maupun penghapusan otomatis setelah pembelian layanan baru.
Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan masalah kuota hangus bukan sekadar kelalaian pelanggan memperhatikan masa aktif. Akar persoalan berada pada desain sistem yang memungkinkan manfaat layanan hilang tanpa informasi yang jelas, pilihan memadai, maupun perlindungan yang seimbang.
“Masalahnya bukan konsumen lupa melihat tanggal kedaluwarsa paket, melainkan mengapa nilai ekonomi yang sudah dibayar dapat dihapuskan oleh sistem yang tidak pernah bisa diperiksa pelanggan,” katanya.
Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit
IAW mengungkapkan telah mengangkat isu tata kelola telekomunikasi sejak 2022 melalui pengaduan kepada Bareskrim Polri dan surat kepada Kejaksaan Agung. Organisasi itu juga menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia pada 2025 guna mempertanyakan perlakuan kuota yang tidak terpakai dalam laporan keuangan perusahaan telekomunikasi terbuka.
Meski bukan pemohon uji materi di MK, Iskandar menilai putusan tersebut menguatkan substansi advokasi yang selama ini disampaikan IAW. Organisasi itu sejak awal berpendapat konsumen membeli kapasitas data sehingga tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang belum dinikmati.
“Kami tidak mengklaim sebagai penyebab lahirnya putusan MK, tetapi secara gagasan putusan itu mengonfirmasi kritik yang selama ini kami sampaikan,” ucapnya.
Iskandar mengatakan kemunculan berbagai produk rollover dari sejumlah operator, seperti Telkomsel, Indosat, XLSmart, dan Smartfren, membuktikan perlindungan sisa kuota sebenarnya dapat diterapkan. Kondisi tersebut sekaligus melemahkan anggapan bahwa mekanisme penyelamatan kuota tidak mungkin dilakukan secara teknis.
Meski demikian, ia menegaskan layanan anti-hangus belum dapat dianggap sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum pada masa lalu. Kebijakan tersebut juga tidak otomatis membuktikan manipulasi laporan keuangan maupun tindak pidana lain yang melibatkan operator.
“Paket anti-hangus menjadi bukti kemampuan teknis industri, bukan otomatis bukti adanya kejahatan,” kata Iskandar.
Baca Juga: Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
IAW memperkirakan nilai ekonomi kuota yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun. Namun Iskandar menekankan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus dibuktikan melalui audit berbasis data primer dari masing-masing operator.
Menurut dia, pemerintah perlu memperoleh informasi mengenai jumlah paket terjual, volume kuota diberikan, sisa penggunaan, perlakuan akuntansi, pengakuan pendapatan, pembayaran pajak, kontribusi PNBP, hingga data dalam sistem penagihan. Audit tersebut diperlukan agar besaran kerugian publik dapat dihitung secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” tegasnya.
IAW mengusulkan audit nasional dilakukan secara bertahap dengan memeriksa regulasi, sistem informasi, pencatatan akuntansi, aspek fiskal, hingga rekonstruksi kerugian konsumen. Pemeriksaan itu dinilai perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BPKN, OJK, Bursa Efek Indonesia, auditor independen, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya.
Iskandar menambahkan BPK memiliki ruang memeriksa aspek keuangan negara yang berkaitan dengan Telkom Indonesia sebagai BUMN beserta entitas usahanya. Sementara terhadap operator swasta, pemeriksaan dapat difokuskan pada pengelolaan pajak, PNBP, perizinan, dan fungsi pengawasan pemerintah.
“Negara tidak boleh menggunakan sifat prospektif putusan MK untuk menutup sejarah. Pemerintah justru wajib mengungkap berapa besar nilai hak konsumen yang pernah hilang dalam rezim lama,” pungkas Iskandar. (dsp)






