SindoJabar, Bandung – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti lambannya pelaksanaan proyek peningkatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dalam program INA-24 yang dibiayai melalui kerja sama Indonesia dan Korea Selatan.
Meski telah didukung pendanaan, regulasi, hingga kelembagaan yang lengkap, proyek strategis tersebut dinilai belum mampu memberikan manfaat optimal bagi publik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan keterlambatan pelaksanaan proyek justru memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola pemerintah dalam mengelola program yang telah memperoleh pembiayaan internasional hampir satu dekade lalu.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang sudah memiliki sumber pendanaan, dukungan internasional, perencanaan antarnegara, dan tujuan strategis bagi keselamatan pelayaran nasional justru berjalan sangat lambat hingga bertahun-tahun?” ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Dirjen Bangda Tekankan Anggaran By Design agar Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah
Program INA-24 merupakan bagian dari kerja sama Indonesia dengan Korea Selatan melalui skema Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Dalam skema tersebut, Indonesia memperoleh pinjaman lunak senilai sekitar USD97,1 juta untuk mendukung pembangunan dan peningkatan sarana navigasi pelayaran di berbagai wilayah.
Menurut IAW, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi mengenai pentingnya proyek tersebut, melainkan mengapa dana, perencanaan, dan perangkat kelembagaan yang telah tersedia belum mampu menghasilkan manfaat sesuai target.
Iskandar menegaskan, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak diukur dari besarnya pinjaman yang diperoleh, melainkan dari kemampuan pemerintah mengubah pembiayaan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pinjaman hanyalah instrumen pembiayaan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika dana tersebut mampu dikonversi menjadi manfaat publik,” katanya.
Baca Juga: IAW Soroti Kegagalan Tata Kelola DLH Jabar: Bukan Proyek, Tapi Sistem yang Bermasalah
Implementasi Dinilai Menjadi Titik Lemah
IAW menilai lambannya pelaksanaan INA-24 mencerminkan adanya implementation gap atau kesenjangan antara kebijakan yang telah dirancang dengan realisasi di lapangan.
Menurut Iskandar, seluruh prasyarat dasar sebenarnya telah tersedia, mulai dari tujuan program, dukungan pendanaan, institusi pelaksana, hingga regulasi. Namun implementasi dinilai belum berjalan efektif.
“Tujuan tersedia, dana tersedia, institusi tersedia, regulasi tersedia. Namun implementasi belum menghasilkan manfaat optimal,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi perlu difokuskan pada kesiapan organisasi pelaksana, kapasitas teknis, desain pekerjaan, serta strategi pengadaan agar berbagai hambatan dapat diantisipasi sejak awal.
Selain itu, pengendalian proyek juga dinilai harus mampu menjaga keseimbangan antara target waktu, biaya, mutu pekerjaan, hingga koordinasi antarlembaga yang terlibat.
Baca Juga: Perkuat Kerjasama Global, USB YPKP dan ABPPTSI Jabar Buka Kantor Perwakilan di Busan
Dorong Audit Kinerja BPK
IAW juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap proyek INA-24 agar penyebab keterlambatan dapat dianalisis secara komprehensif.
Menurut Iskandar, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mengukur efektivitas, efisiensi, serta pencapaian manfaat dari penggunaan dana pinjaman luar negeri.
“Apakah proyek telah dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif? Apa penyebab keterlambatan? Apakah desain proyek realistis? Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan? Semua itu perlu dijawab melalui audit kinerja,” katanya.
IAW juga menilai evaluasi harus mencakup seluruh rantai pelaksanaan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pengendalian kontrak, penyelesaian hambatan teknis, hingga langkah korektif yang dilakukan saat proyek mengalami stagnasi.
Baca Juga: Komisi III DPRD Jabar Kaji Kepatuhan Wajib Pajak Pasca Pemutihan
Cerminan Efektivitas Reformasi Birokrasi
Lebih jauh, Iskandar menilai lambannya proyek yang telah memperoleh dukungan pembiayaan internasional menjadi salah satu indikator efektivitas reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, publik akan menilai sejauh mana komitmen percepatan pembangunan, efisiensi birokrasi, dan perbaikan tata kelola benar-benar diwujudkan melalui penyelesaian proyek-proyek strategis.
IAW juga mendorong Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif agar pelaksanaan proyek tetap berada dalam koridor regulasi dan meminimalkan potensi kerugian negara.
“Tujuannya bukan mencari kriminalisasi, melainkan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat lemahnya manajemen,” tegas Iskandar.
Bagi IAW, persoalan INA-24 tidak sekadar menyangkut pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran, tetapi menjadi gambaran kemampuan birokrasi dalam menerjemahkan perencanaan menjadi hasil nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, persoalan INA-24 bukan hanya tentang alat bantu navigasi. Ini tentang kemampuan negara menavigasi dirinya sendiri, apakah mampu mengarahkan birokrasi menuju hasil atau kembali terjebak dalam budaya proyek yang berjalan lambat,” pungkasnya. (dsp)






