SindoJabar.com – Polda Jabar mendalami dugaan kekerasan seksual dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat oleh Taufik Hidayat alias Ipey (30) terhadap korban YTR (29).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sampai saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebab, sejumlah keterangan masih perlu diverifikasi dan disinkronkan. Dugaan kekerasan seksual oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Itu lah (dugaan kekerasan seksual) yang sedang kami gali. Sedang kami dalami. Sebab, keterangan dari korban dan saksi masih sangat minim. Belum ada kesesuaian,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, korban YTR masih menjalani perawatan dan dalam proses pemulihan. Karena itu, penyidik belum memperoleh keterangan lengkap terkait seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Terutama selama (3 tahun) tersangka Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penyiksaan,” ujar Kombes Hendra.
Polda Jabar, tutur Kabid Humas, membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Satgas melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Polisi Tak Ingin Terburu-buru
“Leading sector-nya Direktorat PPA-PPO. Tetapi kami membuat satgas mempercepat pengungkapan kasus sehingga melibatkan semua satuan kererja,” tutur Kabid Humas.
Menurut Kombes Hendra, selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga masih mendalami sejumlah dugaan lain.
Termasuk lokasi-lokasi lain yang di gunakan pelaku Taufik untuk menyekap dan menyiksa korban. Kemudian, motif tersangka melakukan perbuatan biadab terhadap korban.
Serta fungsi sejumlah barang bukti yang di temukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) tempat kos di Gang Masjid, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kombes Hendra menegaskan, penyidik Polda Jabar tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul secara utuh.
“Kami masih dalami dan masih banyak yang harus kami sinkronisasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kombes Hendra.






