KPID Jabar Dorong Siaran Lokal Naik Kelas, Tak Sekadar Penuhi Kuota tapi Jadi Benteng Budaya

Sindojabar.com – Kewajiban penayangan program siaran lokal dinilai belum cukup menjadi benteng pertahanan budaya di tengah derasnya gempuran platform digital.

Selain memenuhi ketentuan regulasi, lembaga penyiaran didorong menghadirkan konten lokal yang lebih berkualitas, kreatif, dan relevan agar mampu menarik perhatian masyarakat, khususnya Generasi Z.

Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Program Siaran Lokal yang digelar di Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Didi Turmudzi, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menegaskan penyiaran memiliki posisi strategis dalam menjaga identitas budaya di tengah arus informasi global yang semakin masif. Karena itu, penguatan ekosistem penyiaran harus dibarengi lahirnya karya-karya kreatif yang mampu menjadikan televisi sebagai ruang pelestarian budaya.

“Kami berharap lahir kontribusi dari generasi muda Jawa Barat untuk memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan budaya. Ini bagian dari upaya menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia,” ujar Adiyana.

Baca Juga: Perkuat Budaya Daerah, KPID Jabar Dorong Konten Lokal di Priangan Timur

Siaran Lokal Harus Berkualitas

Adiyana menjelaskan, ketentuan mengenai program siaran lokal telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam Pasal 68 disebutkan televisi dengan sistem siaran berjaringan wajib menayangkan sedikitnya 10 persen program lokal, sedangkan radio harus menyediakan 60 persen konten lokal.

Menurutnya, regulasi tersebut semestinya menjadi peluang bagi para kreator daerah untuk menghadirkan karya-karya berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan industri penyiaran sekaligus meningkatkan daya saing konten lokal.

“Televisi wajib menayangkan sedikitnya 10 persen program siaran lokal, sedangkan radio 60 persen. Kami berharap kebutuhan itu dapat diisi oleh karya-karya kreatif dari Jawa Barat,” katanya.

Meski mayoritas lembaga penyiaran telah memenuhi ketentuan tersebut, Adiyana mengakui implementasinya masih belum ideal. Program lokal masih banyak ditempatkan pada jam tayang dengan jumlah penonton yang rendah sehingga manfaatnya belum maksimal.

Karena itu, KPID Jabar mendorong perubahan tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada kualitas kemasan program agar lebih menarik dan mampu bersaing dengan konten digital.

“Persoalannya bukan lagi soal kuota, tetapi banyak siaran lokal masih tayang pada jam hantu. Kami ingin konten lokal dikemas sehingga diminati generasi muda,” tuturnya.

Baca Juga: Emas Digital Makin Populer, Pegadaian Tekankan Prinsip Aman dan Terpercaya

Hadapi Persaingan Platform Digital

Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Didi Turmudzi menilai media penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi. Menurutnya, penyiaran tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga sarana membangun karakter dan jati diri bangsa.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Penyiaran menegaskan fungsi penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, membangun watak bangsa yang beriman dan bertakwa, serta menjaga akhlak dan moral masyarakat.

“Ketika arus globalisasi semakin kuat, salah satu cara menghadapinya adalah memberikan perhatian yang lebih besar kepada budaya lokal. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Didi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar mengatakan industri televisi saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain dituntut menghasilkan konten berkualitas, televisi juga harus menghadapi persoalan biaya produksi, keberlanjutan bisnis, hingga persaingan yang dinilai belum seimbang dengan platform digital.

Menurutnya, televisi wajib mematuhi berbagai regulasi penyiaran, termasuk kewajiban menayangkan konten lokal. Sebaliknya, platform digital belum memiliki kewajiban serupa meski sama-sama memperebutkan pasar iklan.

“Televisi memiliki regulasi yang ketat, sementara platform digital tidak. Karena itu, peningkatan kualitas konten menjadi jawaban agar program lokal memiliki nilai komersial sekaligus memenuhi kewajiban penyiaran,” katanya.

Baca Juga: KPID Jabar Dorong Siaran Ramah Perempuan dan Anak di Tengah Disrupsi Informasi

Gilang menambahkan masyarakat Indonesia sejatinya masih menyukai tayangan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, agar mampu bertahan, konten lokal harus dikemas secara profesional dan mengikuti perkembangan selera penonton.

Ia juga menyoroti masih minimnya jumlah penulis naskah atau script writer di industri penyiaran nasional. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan cerita rakyat yang berpotensi diangkat menjadi serial televisi berkualitas apabila didukung sumber daya kreatif yang memadai.

“Penonton menyukai konten lokal, tetapi mereka menginginkan kemasan yang bagus. Tantangan terbesar kami sekarang adalah menghadirkan budaya lokal yang menarik bagi Generasi Z dengan dukungan script writer yang memadai,” pungkasnya. (dsp)