Peragakan 21 Adegan Sadis dalam Rekonstruksi, Ekspresi Wajah Taufik Hidayat Datar Tanpa Penyesalan

SindoJabar.com – Tersangka Taufik Hidayat (30) memeragakan 21 adegan penyiksaan sadis terhadap korban YTR (29) dalam rekonstruksi yang digelar Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).

Akibat penyiksaan sadis berulang tu, korban YTR cacat permanen. Kedua mata korban YTR buta, bibir sumbing, dan wajah remuk.

Reka adegan itu dihadiri tim jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kakak korban Afif Shandy, serta tim kuasa hukum kedua belah pihak.

Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan tertutup dalam gedung Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jabar. Rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka.

Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, dari total 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi, proses rekonstruksi difokuskan pada tiga TKP utama, yakni, TKP 3, 5, dan 6.

“Karena tiga TKP itu lah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Direktur PPA-PPO.

Kombes Rumi menjelaskan, di TKP 1 dan 2 baru terjadi penganiayaan ringan berupa tamparan. Sedangkan penyekapan intensif di mulai dari TKP 3 hingga berakhir di TKP 6 wilayah Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang dan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Selama proses rekonstruksi, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di enam TKP tersebut,” ujar Kombes Rumi.

Rekonstruksi
Direktur PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari memberikan keterangan seusai rekonstruksi. (Foto: istimewa)

Detail Kekerasan dan Fakta Medis

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kata Direktur PPA, tersangka Taufik Hidayat melakukan aksi kekerasan menggunakan berbagai alat.

Seperti, memukul dengan helm, hantaman kaki meja besi, hingga menggunakan golok. Akibat penganiayaan berat berkali-kali pada area wajah, korban mengalami kerusakan parah pada bagian bibir hingga giginya rontok.

Polisi juga meluruskan isu yang beredar mengenai tindakan Taufik menggunting bibir korban.

“Tidak ada (menggunting bibir) dan pelaku juga tidak mengakui. Dari fakta yang ada, bibir rusak dan gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali yang tidak di obati,” tutur Direktur PPA.

Menurut Kombes Rumi, ada indikasi hubungan tidak sehat (toxic relationship) dalam status pacaran korban dan tersangka. Mengenai tato yang ada pada tubuh korban, polisi menyebut tindakan tersebut berawal dari rasa cemburu tersangka.

Meski tidak ada paksaan secara lisan, korban terpaksa menuruti membuat tato karena berada di bawah tekanan psikis dan rasa takut akan di pukul.

“Rasa takut yang masif ini pula yang membuat korban tidak berani melarikan diri selama di sekap dan di siksa,” ucap Kombes Rumi.

Dukungan LPSK dan Kejati Jabar

Di tempat sama, Perwakilan LPSK Sri Nurherwati mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan bagi korban dan saksi, termasuk dua penjaga kontrakan.

LPSK, kata Sri, berkomitmen penuh memberikan bantuan layanan psikologis guna memulihkan trauma korban kekerasan berbasis gender ini.

Saat ini, tim medis masih berfokus pada pemulihan kesehatan fisik korban sebelum LPSK melakukan asesmen psikologis lebih lanjut.

“Kondisi korban di laporkan sudah membaik dan mulai bisa di ajak berkomunikasi dengan lancar,” kata Sri.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi mengatakan, akan memeriksa berkas perkara tahap satu setelah di kirimkan penyidik kepolisian.

Terkait kemungkinan penambahan pasal, seperti pasal kekerasan seksual atau pasal lainnya, kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk terus mendalami. Juga mengumpulkan bukti-bukti baru di dalam proses penyidikan.