Komisi I DPRD Jabar Rekomendasikan Usulan Perubahan Nama Provinsi ke Pemprov

Sindojabar.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menyampaikan rekomendasi terkait usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat kepaa Pemprov Jabar untuk ditelaah lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah Komisi I menyerap aspirasi dari masyarakat terkait dinamika pergantian nama daerah tersebut.

Rekomendasi inti tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 122/NT/KI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:DPRD Jabar Tegaskan Belum Setujui Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat yang telah digelar pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Ia menegaskan, Komisi I memandang setiap aspirasi masyarakat harus ditempatkan dalam koridor mekanisme pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat mengenai usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga setiap tahapan memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat,” ujar Rahmat, (9/7/2026).

Baca Juga:Lampu Hijau dari Komisi I DPRD Jabar, Usulan Provinsi Sunda Segera Masuk Tahap Legislasi

Berdasarkan dokumen nota dinas tersebut, terdapat tiga poin rekomendasi utama yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Jawa Barat.

Pertama, Komisi I menyatakan bahwa usulan dari Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat untuk mengubah nama menjadi Provinsi Sunda merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang sah, sehingga patut diapresiasi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

“Yang kedua, sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD, Komisi I merekomendasikan agar kajian mendalam dan tindak lanjut mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda diserahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegas Rahmat.

Ketiga, lanjut Rahmat, sembari proses kajian berjalan di tingkat pemprov, Komisi I merekomendasikan penguatan nilai-nilai budaya Sunda di ranah pendidikan. Budaya Sunda didorong untuk dikembangkan secara masif melalui kurikulum muatan lokal di setiap jenjang pendidikan di Jawa Barat.

Doktor Ilmu Pemerintahan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak hanya berfokus pada dimensi administratif perubahan nama semata, melainkan juga menyentuh aspek substansial pelestarian identitas lokal.

Baca Juga:Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

“Komisi I memandang bahwa penguatan nilai budaya Sunda melalui pendidikan merupakan langkah strategis. Karena itu, kami merekomendasikan agar pengembangan budaya Sunda terus diperkuat melalui muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan di Jawa Barat,” tutur Rahmat.

Nota dinas ini menjadi dokumen resmi dari Komisi I kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari prosedur penyampaian hasil audiensi. Untuk tahap berikutnya, seluruh proses regulasi dan telaah administratif akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (*)