Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Jawa Barat5 Dilihat

sindojabar.com – Dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinilai tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan langsung pimpinan.

Di balik perkara tersebut, muncul kemungkinan adanya pola penggunaan nama jabatan untuk membangun legitimasi dalam jaringan operasional informal.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menyebut fenomena itu dikenal dalam metode kontra intelijen sebagai legitimacy shielding atau “perisai legitimasi”.

Pola tersebut terjadi ketika operator lapangan menggunakan simbol jabatan maupun nama atasan untuk menciptakan pengaruh, rasa takut, sekaligus memperkuat posisi mereka di lapangan.

Menurut Gautama, perkara yang berkembang saat ini perlu dibaca lebih dalam daripada sekadar penyebutan “kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai”. Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan langsung hanya berdasarkan kode maupun pengakuan di persidangan.

“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, yang justru digali oleh penasihat hukum Dinalara Butarbutar, amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia menilai fakta tersebut menunjukkan adanya lapisan relasi yang lebih kompleks dibanding narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, penyebutan “untuk Dirjen” belum otomatis membuktikan uang diterima, diketahui, ataupun disetujui secara aktif oleh pimpinan.

“Dan di sinilah analisis kontra intelijen menjadi penting. Karena dalam perkara besar, persepsi publik sering dibentuk lebih cepat daripada pembuktian hukum,” ujarnya.

Gautama mengatakan perkara tersebut harus dibaca melalui keseluruhan dokumen hukum, mulai dari Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga kesaksian di persidangan. Menurutnya, penggunaan nama jabatan dalam jaringan informal merupakan pola yang kerap muncul ketika pengawasan internal lemah dan jalur komunikasi berjalan tidak resmi.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, penyebutan nama, simbol, maupun kode tertentu belum cukup membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga dalam setiap proses hukum.

“Praduga tak bersalah bukanlah alat untuk melindungi koruptor. Ia adalah alat untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” katanya.

Baca Juga: Ratnawati: Penghargaan AHY di NTU Jadi Inspirasi Pemimpin Muda Indonesia

Soroti Potensi “Tunnel Vision”

Gautama menilai pola legitimacy shielding sangat mungkin terjadi dalam perkara besar dengan struktur relasi kompleks seperti kasus Blue Ray Cargo. Menurutnya, operator teknis dapat memakai nama pimpinan untuk memperkuat legitimasi dan mempermudah aktivitas operasional di lapangan.

Dalam situasi tertentu, kata dia, pimpinan formal bisa saja hanya mengetahui sebagian informasi atau bahkan dijadikan tameng tanpa disadari.

“Kalau pola ini yang terjadi, maka nama pimpinan bisa ‘dijual’ tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan seluruh dugaan harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang kuat dan saling berkaitan. Proses pembuktian, kata dia, tidak boleh dibangun hanya dari asumsi, simbol, maupun tafsir media.

“Dan justru itulah yang harus diuji secara objektif oleh KPK. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung,” katanya.

Gautama juga menyoroti potensi munculnya tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam metode kontra intelijen dan investigasi modern, kondisi itu terjadi ketika publik maupun penyidik terlalu cepat percaya pada satu arah narasi, lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan asumsi awal.

“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, fakta yang belum cocok diabaikan, dan asumsi perlahan berubah menjadi kebenaran sosial,” ujarnya.

Baca Juga: AHY Raih Leadership Award, Hj Ratnawati Sebut Bukti Kapasitas Pemimpin Muda

Menurut Gautama, hubungan kausal dalam hukum pidana tidak boleh dibangun dari tafsir simbolik maupun persepsi publik. Pembuktian harus bertumpu pada bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, dan kesadaran aktif pihak yang diduga terlibat.

“Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Dinilai Mengarah ke Kegagalan Sistemik

Gautama menilai langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai akan didalami masih berada dalam koridor hukum. Namun ia mengingatkan, proses pendalaman tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan akhir.

“Karena tugas KPK memang mendalami, menguji, dan membuktikan,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan terbesar dalam perkara tersebut justru mengarah pada kemungkinan adanya systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik. Ia mengaitkan kondisi itu dengan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, serta pola audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menilai persoalan itu terlihat dari dominasi diskresi manual di level operator teknis, lemahnya audit trail digital, minimnya deteksi dini, serta kuatnya komunikasi informal dibanding prosedur tertulis.

“Artinya, persoalan ini bukan hanya soal suap. Tetapi kemungkinan sistem negara terlalu lama membiarkan struktur informal bekerja di bawah struktur formal DJBC,” katanya.

Baca Juga: Sukses Digelar, West Java Festival Jadi Bukti Sinergi Budaya dan Inovasi Keuangan bank bjb

Menurut Gautama, kondisi tersebut membuat siapa pun pimpinan yang berada di posisi Dirjen berpotensi “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang telah mapan. Karena itu, ia memandang perkara tersebut harus dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan semata kasus individual.

“Kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi oleh jaringan operasional yang sudah mapan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Gautama mengingatkan media maupun publik agar tidak terburu-buru membangun penghakiman berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan. Ia meminta proses hukum tetap dijalankan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Publik wajib kritis, jangan terburu menyimpulkan bahwa setiap nama yang disebut pasti bersalah,” katanya.

Ia menegaskan, perkara besar kerap diwarnai praktik penjualan nama dan pembentukan persepsi. Namun tantangan terbesar penegakan hukum, kata dia, adalah membuktikan secara ilmiah siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, memerintahkan, dan menikmati aliran dana.

“Karena nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Dan justru karena itu, negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi,” ujarnya. (dsp)