Dominasi Platform Digital Dinilai Jadi Tantangan Baru, KPID Jabar Dorong Revisi UU Penyiaran

Sindojabar.com – Perkembangan platform digital yang semakin mendominasi pola konsumsi informasi Generasi Z dinilai menghadirkan tantangan baru bagi dunia penyiaran dan pemerintah.

Di tengah derasnya arus informasi berbasis internet, penguatan regulasi serta literasi digital dipandang menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Beyond Broadcasting: Gen Z Content Trends yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di Gedung Serba Guna (GSG) Kampus Unjani, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: KPID dan DPRD Jabar Perkuat Kolaborasi Dorong Revisi UU Penyiaran

Gen Z Beralih ke Platform Digital, Algoritma Jadi Sorotan

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, hasil riset kebiasaan bermedia Generasi Z di Jawa Barat menunjukkan internet telah menjadi ruang utama masyarakat muda dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Meski demikian, media konvensional seperti televisi dan radio masih tetap memiliki tempat.

“Sebanyak 86,6 persen Gen Z masih menonton televisi, 56 persen masih mendengarkan radio, dan 99 persen menggunakan media berbasis internet,” ujar Adiyana.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini bukan sekadar meningkatnya penggunaan platform digital, tetapi semakin kuatnya pengaruh algoritma perusahaan teknologi global dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap berbagai isu.

Ia menilai perkembangan tersebut berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya hingga keamanan data dan kesehatan mental masyarakat.

“Masalah ideologi harus diperhatikan. Ada penetrasi nilai asing melalui media berbasis internet, orientasi politik banyak dipengaruhi media digital, ekonomi juga dikuasai platform asing, sementara keamanan data dan kesehatan mental menjadi persoalan lain,” katanya.

Baca Juga: Wakili Pendaki Generasi Z, Nandi Sampaikan Masukan Strategis untuk Aplikasi Ayo ke Taman Nasional

KPID Jabar Dorong Revisi UU Penyiaran

Adiyana menegaskan regulasi penyiaran nasional belum mampu mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi. Kondisi itu menimbulkan ketimpangan karena lembaga penyiaran konvensional berada di bawah pengawasan ketat, sedangkan platform digital berkembang dengan mekanisme yang berbeda.

Karena itu, KPID Jawa Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar mampu menjawab tantangan konvergensi media.

“Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum dilakukan. Catatan kami, ancaman hari ini bukan hanya dari moncong AK-47, tetapi juga dari moncong platform,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Bayu Rakhmana mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur ruang digital karena kebijakan tersebut menjadi ranah pemerintah pusat.

Meski demikian, pihaknya terus memperkuat literasi digital melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat sembari mendorong penyempurnaan regulasi nasional.

“Kewenangan pemerintah provinsi memang terbatas. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan sosialisasi, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan mendorong pemerintah pusat terkait perubahan undang-undang penyiaran,” ujar Bayu.

Baca Juga: Gen Z dan Media Digital Jadi Sorotan KPID Jabar dalam Perspektif Pancagatra

Media Konvensional Tetap Dipercaya, Transformasi Jadi Kunci

Persoalan serupa juga disoroti industri penyiaran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menilai hasil riset KPID Jabar membuktikan televisi masih menjadi media yang dipercaya Generasi Z.

“Penelitian akademik ini membuktikan bahwa 86,6 persen Gen Z masih menonton televisi. Artinya, apa yang selama ini kami pegang dari data industri memang benar,” katanya.

Menurut Gilang, tantangan terbesar industri media saat ini adalah terjadinya asimetri regulasi antara media konvensional dengan platform digital. Ia menilai pembaruan aturan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada Undang-Undang Penyiaran, tetapi juga regulasi lain seperti hak cipta yang berkaitan dengan ekosistem media digital.

“Terjadi asimetri regulasi karena satu sisi diatur sangat ketat, sementara sisi lain hampir tidak memiliki regulasi. Revisi undang-undang penyiaran saja tidak cukup, aturan lain seperti hak cipta juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Dari kalangan akademisi, Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Atwar Bajari menilai perubahan perilaku media Generasi Z merupakan keniscayaan yang harus direspons dengan transformasi media.

Baca Juga: KPID Jabar Dorong Siaran Lokal Naik Kelas, Tak Sekadar Penuhi Kuota tapi Jadi Benteng Budaya

Ia mengatakan media arus utama masih memiliki posisi penting di tengah masyarakat, namun harus mampu menyesuaikan diri dengan karakter Gen Z yang menginginkan informasi cepat, ringkas, namun tetap berkualitas.

“Gen Z tetap memanfaatkan media dengan baik. Tinggal bagaimana mentransformasikan posisi media yang punya pengaruh kuat di masa lalu agar sesuai dengan kebutuhan Gen Z yang ingin informasi cepat, tidak terlalu berat, tetapi tetap informatif,” pungkas Atwar. (dsp)