Sindojabar, BANDUNG – Sejumlah warga Perumahan Rancamanyar Regency I, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memprotes pembongkaran fasilitas sarana olahraga yang berada di area sarana sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kompleks perumahan tersebut.
Protes dilakukan warga pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan diawali dengan olahraga jalan kaki bersama mengelilingi kawasan fasos-fasum, kemudian warga meninjau langsung lokasi fasilitas olahraga yang telah dibongkar.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyampaian tanggapan dari Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah serta kuasa hukum yang mendampingi warga dari Aliansi Advokasi Indonesia.

Warga meminta adanya transparansi terkait status kepemilikan dan peruntukan lahan, legalitas pembongkaran, pihak yang memprakarsai alih fungsi lahan, hingga rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan.
Persoalan itu sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Muspika dan perangkat Desa Rancamanyar. Warga berharap dialog lanjutan dapat menghasilkan titik temu serta solusi konkret bagi semua pihak.
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Aipda Wahyu Wahyudin, yang hadir di lokasi mengatakan pihaknya akan berupaya menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak terkait agar persoalan tidak berkembang dan dapat diselesaikan secara kondusif.
“Insya Allah akan saya usahakan ini keinginan warga. Akan saya maksimalkan dengan Pak Kades, pihak Babinsa, dengan pihak developer. Insya Allah segera secepatnya saya akan kasih jawaban, akan melaksanakan musyawarah dengan tiga pilar,” ujar Wahyu.
Warga Pertanyakan Status Lahan dan Legalitas Pembongkaran
Warga mendesak keterbukaan sejumlah dokumen, mulai dari site plan, status peruntukan tanah, hingga kejelasan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran, inventarisasi fasilitas yang telah dipindahkan, lokasi penyimpanan barang, serta pihak yang memberikan perintah atas pembongkaran tersebut.

Berdasarkan keterangan warga dan tim kuasa hukum, fasilitas olahraga tersebut telah dibangun sejak 2012 melalui swadaya masyarakat. Pembangunan dilakukan melalui kerja bakti, donasi warga, hingga bantuan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Karena telah digunakan sebagai ruang publik selama bertahun-tahun, warga menolak adanya alih fungsi maupun pembongkaran fasilitas tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Dalam dokumen Pernyataan Bersama Warga RW 017 disebutkan bahwa pengurus perumahan, warga, dan developer sebelumnya telah melakukan audiensi pada April dan Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kawasan fasos-fasum disebut sebagai ruang publik milik bersama yang pemanfaatannya disesuaikan dengan fungsi awal.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Aliansi Advokasi Indonesia yang mendampingi warga menyatakan masih mengedepankan iktikad baik melalui jalur musyawarah. Namun, mereka meminta pihak yang melakukan pembongkaran dapat menunjukkan dasar hukum dan legalitas yang sah.
Aferry Gunawan dari Aliansi Advokasi Indonesia mengatakan sikap kooperatif warga tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindakan sepihak pengembang.

Tim hukum saat ini mengumpulkan sejumlah data pendukung, mulai dari dokumen, rekaman komunikasi, keterangan saksi, hingga informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembongkaran.
“Apabila sampai batas waktu tidak ada respons positif, sementara bukti awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana perusakan atau tindak pidana lain yang relevan, warga siap membuat laporan polisi terhadap Direktur PT Fajar Ratna Komala dan pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memberi perintah, turut melakukan, atau bertanggung jawab,” kata Aferry.
Somasi 3×24 Jam untuk Developer
Sebelumnya, tim hukum warga telah melayangkan Somasi-Peringatan Hukum Nomor 01.KHUSUS/SOMASI/KHB/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 kepada PT Fajar Ratna Komala selaku pengembang kawasan Rancamanyar Regency I.
Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan dengan batas waktu bertahap.
Seketika, pihak developer diminta menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan, pemindahan, maupun perubahan terhadap fasilitas olahraga.
Dalam 1 x 24 jam, developer diminta menyerahkan rincian inventarisasi barang yang telah diangkut, lokasi penyimpanan, serta identitas pelaksana dan pemberi perintah.
Dalam 2 x 24 jam, warga meminta akses terhadap site plan, kejelasan status serah terima PSU, surat perintah kerja, serta dokumen perizinan terkait alih fungsi lahan.
Sementara dalam 3 x 24 jam, pihak developer diminta memulihkan area fasilitas ke kondisi semula, memberikan jawaban secara tertulis, serta menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons, tim hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya laporan pidana, pengaduan terkait pengelolaan PSU kepada instansi berwenang, sengketa konsumen, gugatan perdata, hingga opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Terkait administrasi jumlah warga yang memberikan kuasa hukum, yang saat ini disebut telah mencapai lebih dari 160 orang, pihak penyusun menyatakan akan melakukan penghitungan ulang agar tidak menimbulkan kerancuan secara hukum.
Bagi warga Rancamanyar Regency I, aksi protes tersebut bukan semata mempertahankan fasilitas olahraga, tetapi juga mendorong adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan ruang publik yang selama bertahun-tahun telah digunakan masyarakat.*






