SindoJabar, BANDUNG – RGP (35) warga Gang Bongkaran, Sukasari, Kota Bandung dan OBP (32), warga Desa Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung, peracik narkotika golongan 1 Pinaca liquid vape atau rokok elektrik, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta peraturan perundang-undangan tindak pidana terkait.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) Pinaca, cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan 1.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, RGP (35) dan OBP (34), peracik barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 400 cartridge liquid bernilai sekitar Rp1,5 miliar lebih yang belum sempat dipasarkan.
Kemudian, sejumlah cairan kimia bahan baku untuk mengoplos atau meracik liquid Pinaca. Serta alat pemanas untuk proses pencampuran atau peracikan.
Cairan beragam botol kimia pelarut dan stimulan. Termasuk alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Berdaya Adiksi dan Destruktif Tinggi
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/267/2026.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka pertama RGP di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Senin 14 September 2026.
“Berdasarkan hasil pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung,” kata Kasatresnarkoba di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
Di Desa Lagadar, ujar Kompol Oliesta, polisi menangkap tersangka OBP. Tersangka RGP dan OBP sehari-hari berprofesi sebagai mitra atau driver ojek online (ojol).
“RGP berperan sebagai peracik utama. Sedangkan OBP bertugas membantu proses pencampuran bahan baku kimia untuk dijadikan Pinaca,” ujar Kompol Oliesta.
Kasatresnarkoba menuturkan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, liquid Pinaca yang diracik pelaku positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA. Yaitu, senyawa narkotika sintetis golongan 1 yang berdaya adiksi sangat tinggi dan merusak sistem saraf manusia.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan 1 yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf. Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa. Dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” tutur Kasatresnarkoba.
Kamuflase di Balik Etomidate
Dalam beroperasi, kata Kompol Oliesta, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan produk haram ini seolah-olah hanya etomidate. Yakni, narkotika golongan 2 yang kerap disalahgunakan dengan istilah “vape getar”.
Modus kamuflase ini dirancang agar barang mudah diterima dan dikonsumsi generasi muda di kota-kota besar.
“Pelaku berpura-pura menjual produk etomidate yang belakangan marak di pasaran. Padahal di dalamnya di sisipkan Pinaca, narkotika golongan 1 yang efek destruktifnya jauh lebih mengerikan. Modus ini tergolong baru di Indonesia,” ucap Kompol Oliesta.
Darimana pelaku memperoleh bahan baku untuk membuat Pinaca? Kasatresnarkoba menyatakan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku membeli bahan-bahan kimia secara terpisah melalui toko online.
Kemudian mereka meracik formula tersebut berdasarkan instruksi dan panduan Max dan Akew yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Polisi juga mendalami jaringan MAX dan Akew.
Kompol Oliesta memastikan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggulung sindikat ini sebelum barang haram tersebut terdistribusi ke pasaran gelap.
Cartridge liquid vape berisi Pinaca, ujar Kompol Oliesta, berharga Rp3.500.000 per buah. Dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,5 miliar lebih.
“Alhamdulillah clandestine laboratory Pinaca dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat di pasarkan. Rencananya akan di jual Rp3.500.000 per cartridge. Sehingga, estimasi nilai total sekitar Rp1,5 miliar lebih,” ucap Kompol Oliesta.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian baru narkoba yang menyusup lewat rokok elektrik. Segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan guna melindungi generasi muda bangsa.






