Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosedurnya

sindojabar.com – Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi aset bernilai yang dimanfaatkan untuk memperoleh dana tunai.

Salah satu cara yang aman dan legal untuk mendapatkan pembiayaan adalah melalui gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Sebagai lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menghadirkan layanan gadai sertifikat rumah berbasis syariah.

Baca Juga: Pegadaian Dukung Masyarakat Lewat Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Keuangan Mudah dan Ringan

Skema ini menawarkan proses yang lebih aman, transparan, serta fleksibel bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan jaminan properti.

Agar pengajuan pembiayaan berjalan lancar, calon nasabah perlu memahami sejumlah persyaratan, tahapan proses, hingga ketentuan BI Checking yang diterapkan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil X Fasilitasi Masyarakat Yang Ingin Ibadah Haji dan Umroh

Syarat Umum Nasabah

Beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.

Selain itu, calon nasabah wajib melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan.

Dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Domisili bersifat opsional, namun dapat membantu proses administrasi.

Pegadaian juga mensyaratkan slip gaji dua bulan terakhir atau bukti kepemilikan penghasilan rutin sebagai dasar penilaian kemampuan bayar nasabah.

Baca Juga: Pegadaian Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan OTP dan APK Palsu

Syarat Dokumen Agunan

Dari sisi agunan, sertifikat rumah yang dapat digadaikan harus berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi PBG atau IMB.

Selain itu, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir juga menjadi syarat wajib. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Pegadaian meminta tambahan dokumen berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Layanan ini menjadi solusi pembiayaan yang aman bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset properti tanpa harus menjualnya. (dsp)