SindoJabar, BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, apapun alasannya menanam atau membudidaya pohon ganja melanggar hukum di Indonesia.
Saat ini, kata Kapolrestabes, muncul pola pikir dan anggapan keliru di masyarakat bahwa menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan, tak akan ditangkap polisi.
“Padahal, tidak ada alasan pembenar bagi orang membudidayakan tanaman yang termasuk dalam narkotika golongan 1 itu. Pelaku pembudidaya pohon ganja bisa dijerat hukum,” kata Kapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2026).
Kombes Pol Dedi menyatakan, meskipun ganja yang ditanam bukan untuk diperjualbelikan, tindakan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana.
“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu di perbolehkan. Ini pemahaman keliru dan merusak generasi muda,” ujar Kombes Pol Dedi.
Sebab, tutur Kapolrestabes, dalam satu bulan terakhir ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah dua kali mengungkap kasus serupa.
Bahkan dengan modus dan motif sama, yaitu, menanam ganja untuk konsumsi pribadi atau bersama teman. Pelaku juga beralasan tidak menjual ganja hasil budidaya sendiri tersebut.
“Saya katakan kepada masyarakat bahwa ini (menanam ganja untuk konsumsi pribadi) salah dan bisa di pidana. Sekali lagi intinya, meskipun tidak di perjualbelikan tetap dapat di pidana. Jangan ada lagi yang menanam seperti ini. Selama ini ada pandangan keliru di masyarakat,” tutur Kapolrestabes.
7 Bulan Tanam Ganja
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial RA (55) yang berprofesi driver ojek online (ojol) karena menanam atau membudidayakan pohon ganja di rumahnya Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
RA mengaku telah tujuh bulan menanam ganja karena hanya untuk konsumsi pribadi dan berbagi dengan temannya. RA juga mengaku ganja tersebut tidak di jual.
Namun tindakan RA itu melanggar undang-undang di Indonesia. Karena itu, polisi menangkap RA dan menyita 27 batang pohon ganja.
Kasus budidaya ganja dengan alasan untuk konsumsi pribadi itu merupakan yang kedua dalam satu bulan terakhir.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial AS (49) yang membudidaya pohon ganja dengan alasan serupa, untuk konsumsi pribadi.
AS warga Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung itu juga kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Dari lokasi penggerebekan di rumah RA, petugas mengamankan 27 batang tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Sebagian pohon setinggi 1 meter siap dipanen.
Sedangkan sebagian lainnya tampak telah terpotong dan kering. Bahkan ada yang telah di konsumsi tersangka RA bersama teman-temannya.
Bibit Ganja California
Tersangka RA mendapatkan benih atau bibit pohon ganja dari California, Amerika Serikat. Sebelumnya, RA pernah bekerja di restoran cepat saji di California.
Di sana, RA pun menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Tersangka RA mendapatkan pengetahuan car membudidaya ganja dari YouTube. Namun RA mengaku hanya untuk konsumsi pribadi atau berbagi dengan teman-temannya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendalami indikasi jaringan atau komunitas khusus terkait peredaran ganja yang merupakan narkotika golongan 1 tersebut.
“Saat ini kami menelusuri dan melacak keberadaan teman-teman tersangka yang turut menikmati ganja tersebut,” ucap Kompol Oliestha.
Kasatresnarkoba menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka RA melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“RA terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kepemilikan dan pembudidayaan tanaman narkotika golongan I,” tegas Kasatresnarkoba.






