Lucky Square Mall Bandung Diterpa Sengketa, Sukmawati Klaim Pemilik Sah Tanah

SindoJabar.com – Lucky Square Mall & Convention Hall di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung diterpa sengketa pihak Sukmawati dan PT Lucky Sakti. Kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk menuntaskan sengketa itu.

Sukmawati mengajukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg.

Hendra Septianus, kuasa hukum Sukmawati mengatakan, Sukmawati mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 8.765 meter persegi yang saat ini berdiri gedung Lucky Square Mal di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Selain PT Lucky Sakti, Sukmawati juga menggugat PT BSI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia.

Pihak Sukmawati telah memasang spanduk peringatan di depan Lucky Square Mal. Spanduk itu berisi kalimat yang menegaskan Sukmawati sebagai pemilik tanah tersebut.

“Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA,” kata Hendra, Selasa (7/7/2026).

Hendra juga meminta kepada para pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut agar dapat menahan diri sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PA kota Bandung

Dalam petitumnya yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Kota Bandung, pihak Sukmawati meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Isi Petitum

Dalam petitum, Sukmawati juga memohon hakim menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, dan IV adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan batal demi hukum.

Atau setidak-tidaknya tak mempunyai kekuatan hukum mengikat risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tanggal 19 November 2024.

Kemudian, memerintahkan tergugat II dan III untuk membatalkan proses lelang dan mengembalikan objek jaminan ke keadaan semula, menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng mengganti kerugian ke penggugat Rp263.078.325.000 langsung dan tunai.

Menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Serta menghukum tergugat I, II, III, dan IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Rencananya, pada Rabu (15/7/2026) jadwal sidang dengan agenda jawaban dari para pihak tergugat di PA Kota Bandung.

Sementara itu, Heri Wijaya dari Law Office Hawe & Associates, Advocates and Legal Consultants, kuasa hukum PT Lucky Sakti mengajak masyarakat hingga para pemangku kebijakan untuk mencermati secara objektif proses pelelangan Lucky Square Mal & Convention Hall Bandung.

Pelelangan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan hukum, keadilan, dan implementasi prinsip syariah.

“Perkara ini melibatkan dua subjek hukum berbeda, yakni, Sukmawati sebagai pemilik sah tanah dan PT Lucky Sakti sebagai badan hukum yang memiliki serta mengelola bangunan berdasarkan hubungan hukum sewa-menyewa,” kata Heri Wijaya.

Perbedaan Kepentingan Hukum

Herri menyatakan, perbedaan kepentingan hukum itu, ujar Herri, merupakan aspek fundamental yang tak bisa diabaikan dalam setiap tindakan eksekusi maupun pelelangan.

Dia menjelaskan, kejanggalan paling mencolok terlihat pada nilai pelelangan objek. Berdasarkan penilaian resmi KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset tercatat Rp279.838.000.000.

Namun objek itu terjual melalui lelang hanya Rp75.718.000.000. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023.

Pasal itu mengatur bahwa nilai limit harus berada dalam rentang paling rendah nilai likuidasi dan paling tinggi nilai pasar.

Pertanyaan tersebut, ujar Herri, semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp53.000.000.000 (Rp53 miliar).

“Perbedaan sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut di uji dari aspek hukum, kepatutan, dan perlindungan hak-hak para pihak berkepentingan,” ujar Herri.

Dalam perspektif hukum, tutur Heri, perlindungan terhadap pembeli lelang beritikad baik memang diakui.

Namun, berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, perlindungan tersebut hanya di berikan kepada pembeli yang memperoleh objek dengan harga layak.

Sehingga, ketika aset ratusan miliar rupiah di peroleh pada harga sangat jauh dari kewajaran, klaim mengenai itikad baik layak di uji secara hukum.

Dampak Pelelangan

“Ironisnya, proses ini melibatkan PT BSI sebagai bank syariah milik negara. Seharusnya BSI menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan,” tuturnya.

Menurut Herri, nilai-nilai syariah tidak cukup diwujudkan sebagai identitas administratif. Melainkan harus tercermin dalam setiap kebijakan dan tindakan yang memberikan keadilan substantif bagi seluruh pihak.

Dampak pelelangan ini, kata Herri, juga tidak berhenti pada aspek hukum dan bisnis semata. Keberlangsungan usaha terganggu, lapangan pekerjaan terancam hilang, dan kepentingan publik ikut terdampak.

Selain itu, PT Lucky Sakti, masih memiliki kewajiban ke PT Wijaya Karya lebih kurang sekitar Rp9.148.651.140. Penyelesaiannya sudah di sepakati melalui hasil dari pengelolaan dan operasional objek Lucky Square Mall & Convention Hall.

Kemudian, harga lelang yang jauh di bawah nilai wajar menyebabkan ketidakmampuan pemenuhan kewajiban tersebut. Pada akhirnya turut menyentuh kepentingan negara.

“Kami menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa privat. Melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara,” ucap Herri.

Herri menegaskan, negara wajib hadir untuk memastikan setiap proses penegakan hak dan eksekusi adil, transparan, dan sesuai hukum.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mengawasi perkara ini secara objektif dan berimbang.

“Sebab, ketika ketidakadilan di biarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.