Menteri PPPA Geram Lihat Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Korban YTR

SindoJabar.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sangat geram saat melihat Taufik Hidayat alias Ipey (30) pelaku penyekapan dan penyiksaan melintas di depannya.

Saat itu, Menteri PPPA hadir di Mapolda Jabar untuk mengikuti konferensi pers yang digelar Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Menteri PPPA duduk di sebelah kanan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Tak lama kemudian, petugas membawa masuk pelaku Taufik Hidayat.

Taufik yang memakai baju tahanan warna merah dengan tangan terikat, berjalan pelan tepat di hadapan Menteri PPPA.

Seketika raut wajah Menteri PPPA Arifah Fauzi tampak memerah saat melihat Taufik Hidayat melintas. Namun Arifah berupaya menahan amarahnya.

“Saya agak terganggu sedikit emosionalnya melihat pelaku yang hadir di hadapan saya,” kata Menteri PPPA dengan suara sedikit bergetar.

Setelah mengheula napas sejenak, Arifah melanjutkan pernyataannya. Arifah menilai perbuatan Taufik Hidayat sangat keji dan berlangsung dalam kurun waktu lama.

Akibat perbuatannya, korban YTR mengalami luka fisik parah dan psikologis mendalam bagi korban.

Kejahatan Serius

Arifah menegaskan, segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius. Sehingga, harus ditindak secara tegas tanpa kompromi.

Menteri PPPA mengapresiasi Polda Jabar bergerak cepat menangkap pelaku Taufik Hidayat. Namun dia menekankan bahwa penangkapan pelaku bukan akhir dari kasus tersebut.

Menurut Menteri PPPA, pemulihan kondisi fisik dan psikologi korban YTR harus menjadi fokus utama selanjutnya.

“Pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan berkelanjutan,” tutur Menteri PPPA.

Kementerian PPPA, kata Arifah, akan terus memantau kondisi korban YTR. Baik selama pemulihan fisik maupun psikis.

Dalam kesempatan itu, Arifah mengingatkan semua kaum perempuan lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan laki-laki.

Banyak kasus kekerasan berbasis gander, kata Arifah, berawal dari perilaku yang dianggap sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang.

“Seperti cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi korban dari keluarga dan teman, ancaman fisik hingga emosional,” ucap Arifah.

Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan foto kondisi korban di media sosial (medsos).

“Dari kasus ini kita belajar bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi sekecil apa pun bentuknya,” ujar Menteri PPPA.

Bangun Lingkungan Saling Peduli

Dia mengajak masyarakat bersama-sama membangun lingkungan yang saling peduli, melindungi, dan berani bertindak ketika melihat tanda-tanda kekerasan yang terjadi.

Sebelumnya, pelaku Taufik menyekap korban YTR selama 3 tahun di tempat kos. Pelaku menyekap korban di empat tempat kos berbeda.

Selama tiga tahun hidup bersama tanpa menikah, Taufik Hidayat mengontrak empat tempat kos, baik di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung.

Selama itu pula, Taufik sering menganiaya korban, baik dengan tangan kosong, potongan besi, helm, maupun senjata tajam.

Akibat mengalami penganiayaan berat, korban YTR menderita luka sangat parah di sejumlah bagian tubuh.

Bahkan kedua matanya di vonis tidak bisa kembali melihat. Kebutaan itu di alami YTR lantaran matanya kerap di pukul pelaku Taufik berulang kali.

Bukan hanya itu, bibir atas YTR robek akibat sabetan senjata tajam pelaku. Sehingga, korban YTR sumbing permanen. Kepala korban juga terluka parah hingga perdarahan.

Taufik juga kerap menyundut badan korban dengan api rokok dan korek api berbentuk pistol.

Pelaku Taufik Hidayat melanggar pasal berlapis. Antara Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Taufik terancam hukuman akumulatif selama 32 tahun penjara.