Kasatresnarkoba Diperiksa Propam Polda Jabar, Diduga Lepaskan Tersangka Pengedar Obat Keras

SindoJabar, BANDUNG – Kasatresnarkoba Polresta Karawang berinisial AW dan 7 anggotanya diperiksa Bidpropam Polda Jabar. Mereka diperiksa lantaran diduga melepaskan tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan kabar tentang delapan anggota Polresta menjalani periksaan Bidpropam Polda Jabar. “Iya. Sudah di tangani Propam Polda Jabar,” kata Kapolresta Karawang saat di konfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026).

Kombes Mario menyatakan, delapan anggota yang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jabar telah di nonaktifkan dari jabatan dan tugas. Mereka pun telah di mutasi ke Polda Jabar. “Saat ini semuanya sudah di nonaktifkan dan di mutasi ke Polda Jabar,” ujar Kombes Mario.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki enggan memberikan keterangan terkait kasus itu. Dia meminta wartawan menanyakan hal lain. “Nanti ya. Yang lain. Yang lain, ya,” kata Kapolda Jabar, Selasa (2/11/2026).

Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba

Irjen Hengki mengaku belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi informasi bahwa delapan anggota Polresta Karawang di periksa Bidpropam Polda Jabar karena di duga melepaskan tersangka pengedar obat keras.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh kapolda memetakan kawasan rawan peredaran narkoba di daerah masing-masing. Selain itu, mengidentifikasi para bandar.

Menurut Kapolri, pemetaan kawasan rawan narkoba harus di lakukan agar jajaran kepolisian dapat mengetahui titik-titik yang menjadi pusat peredaran barang haram itu. Sekaligus menentukan sasaran penindakan secara tepat.

“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” kata Kapolri.