SindoJabar.com – Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/6/2026). Syaefudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Kasus dugaan rasuah itu terjadi pada tahun anggaran 2022-2023. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya membenarkan, Syaefudin datang ke Kejati Jabar pada Senin pagi. Syaefudin langsung masuk ke ruang penyidik.
Sesuai jadwal, Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.
“Hari ini, sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S (Syaefudin), tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kasipenkum.
Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka Syaefudin didampingi oleh penasihat hukum.
“Sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap tersangka di mulai sejak pukul 09.00 WIB,” ujar Cahya.
Kasipenkum Kejati Jabar menolak merinci tentang jumlah pertanyaan yang penyidik kepada tersangka. Dia beralasan hal itu terkait materi penyidikan. Sementara, pemeriksaan masih berjalan.
“Itu (pemeriksaan terhadap Syaefudin) terkait dugaan tindak pidana (korupsi) tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu,” tutur Kasipenkum.
Cahya mengatakan, kehadiran Syaefudin di Kejati Jabar ini untuk memenuhi panggilan kedua penyidik. Pada panggilan pertama, Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.
Penahanan Tersangka
Selain tersangka Syaefudin, IM dan AF, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? Cahya mengatakan, untuk sementara belum ada. “Namun proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Cahya.
Di singgung tentang penahanan, Kasipenkum menegaskan, sampai saat ini, belum ada upaya menjebloskan ketiga terhadap tersangka Syaefudin, IF, dan MF ke hotel prodeo.
“Untuk tiga tersangka ini belum ada upaya paksa yang di lakukan,” ujar Kasipenkum.
Cahya juga belum bisa memastikan ketiganya akan di jebloskan ke tahanan atau tidak. “Terkait penahanan itu adalah tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung,” tutur Cahya.
Untuk di ketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.
Akibatnya, di duga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar. Pada periode 2019-2024, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka kasus itu.
Selain Syaefudin, anggota DPRD dan mantan legislator periode 2019-2024 juga di duga menikmati uang haram Rp16,8 miliar itu.






