Polemik Pembangunan Gedung Inspektorat Jalan Tera, Farhan Tegaskan Lahan Milik Pemkot

SindoJabar, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membantah adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gedung Inspektorat Kota Bandung di Jalan Tera.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menggusur warga yang selama ini menempati kawasan tersebut, melainkan melakukan relokasi.

Baca Juga:Farhan Bantah Komunikasi dengan Wakilnya Bermasalah

Farhan menyebut, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung Inspektorat merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan warga yang masih menempati kawasan tersebut.

Menurut Farhan, dari total 30 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lokasi itu, sebanyak 12 KK telah pindah. Sementara 18 KK lainnya masih akan diajak berdialog untuk memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Warga di sana memang sudah lama tinggal di situ. Tetapi kan itu tanah punya Pemkot. Kami juga bukan mengusir, tapi memindahkan. Dari 30 kepala keluarga, 12 sudah pindah. Yang 18 lagi, ayo ngobrol saja dulu, dialog, memastikan bahwa yang 18 ini juga akan mendapatkan tempat yang layak nanti. Relokasi kok, bukan digusur,” kata Farhan, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:Warga Tolak Revitalisasi Taman Fitnes Teuku Umar, Minta Lapangan Bola Dipertahankan

Farhan juga menepis klaim bahwa lahan tersebut masih menjadi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia menegaskan, status lahan sudah jelas karena telah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bandung.

Farhan menambahkan, pengalihan aset tersebut dilakukan secara bertahap. Kementerian PUPR menyerahkan lahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemkot Bandung.

“Enggak, sudah clear. Jadi Kementerian PUPR sudah menyerahkannya kepada Kementerian PKP. Dan Kementerian PKP juga sudah menyerahkannya kepada Pemerintah Kota. Kalau belum diserahkan pada Pemerintah Kota, tidak mungkin anggarannya disetujui oleh DPRD,” jelasnya. (*YM)