Sindojabar.Com – Tiga tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Wangunsari, Lembang, Bandung Barat, diketahui tak berizin.
Fakta itu diketahui setelah jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengawasan lapangan ke Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Lembang, Senin (9/2/2026).
“Ada pengaduan TPS yang dikeluhkan warga, makanya hari ini kami datang melakukan pengawasan dan diketahui tiga TPS itu tidak berizin,’ kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys beserta jajaran anggota di sela-sela melakukan pengawasan lapangan.
Pither menegaskan, langkah penutupan dilakukan setelah mendengarkan pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbangda, Dinas PUTR, serta Kepala Desa Wangunsari yang langsung terjun bersama-sama ke lokasi.
Keberadaan tiga TPS itu tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Seperti tidak adanya izin operasional yang resmi dan sah dari pemerintah daerah serta dekat permukiman warga. Kemudian saluran pembuangan air lindih yang dialirkan langsung ke selokan warga.
Temuan yang mengejutkan, lanjut dia, salah satu TPS tersebut juga kedapatan menerima sampah dari luar wilayah KBB, khususnya dari Kota Bandung. Serta mengantongi izin pengangkutan tidak sesuai domisili.
Di TPS yang kedua dinilai jauh lebih berbahaya dan langsung diperintahkan tutup total. Sebab lokasi ini berada di pinggiran jalan dan tepat di pinggir kali.
Sehingga air sisa sampah dikhawatirkan langsung masuk ke kali. Belum lagi aktivitas bongkar muat truk sampah sering menghalangi lalu lintas di sekitarnya.
Sementara TPS ketiga yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kedua, diberikan kesempatan untuk perbaikan.
Meskipun luas arealnya dinilai memadai, namun pihak pengelola dilarang keras menerima sampah dari luar wilayah dan tidak boleh mengelola limbah basah.
“Kami memberikan waktu kepada pengelola untuk memperbaiki dengan catatan tidak boleh ada limbah cair dan segera mengurus perizinan ke Desa, Camat, dan DLH. Jika izin tidak bisa diterbitkan karena melanggar tata ruang, maka TPS tersebut tidak boleh beroperasi kembali,” tegas politisi Partai Demokrat KBB ini.
Sementara itu Kepala Desa Wangunsari Diki Rohani menyebutkan bakal memantau kepatuhan pengelola tiga TPS terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi III DPRD KBB dan instansi terkait.
“Saya minta pengelola TPS untuk mematuhi apa yang menjadi rekomendasi dan akan kami pantau,” tandasnya.
Dirinya mengucapkan apresiasi kepada pimpinan Komisi 3 DPRD Bandung Barat beserta anggota dan dinas terkait yang telah melakukan pengawasan langsung ke tiga TPS.
Semoga apa yang dilakukan menjadi evaluasi dan perbaikan penanganan sampah ke depan di Desa Wangunsari. Seperti saat ini ada 6 RW yang sudah mandiri dalam penanganan sampah dan 9 RW lainnya dikelola DLH KBB.
“Kalau sampah warga di sini masih bisa tertangani karena pengangkutan oleh DLH frekuensinya empat truk per minggu,” imbuhnya. (*)






