SindoJabar.com – Berkas perkara M Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menghina Suku Sunda dan organisasi bobotoh, Viking Persib Club (VPC) di nyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejati Jabar.
Sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat YouTuber Resbob tersebut segera di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabar babak baru kasus Resbob itu di sampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat di konfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).
“Kasus Resbob sudah P21 tanggal 9 Januari 2026,” kata Kasipenkum Kejati Jabar yang akrab di sapa Cahya itu.
Cahya menyatakan, Kejati Jabar akan melimpahkan berkas perkara Resbob dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung pekan depan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Bandung akan di laksanakan pada 27 Januari 2026,” ujar Cahya.
Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif
Untuk di ketahui, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan tersangka Resbob mulai 5 Januari hingga 13 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Resbob untuk keperluan penyidikan.
Selain itu, penyidik melengkapi seluruh berkas administrasi yang di perlukan dalam proses hukum kasus itu.
2 Teman Resbob Lolos dari Jerat Hukum
Sementara itu, dua teman Resbob yang membantu merekam video lolos dari jerat hukum. Penyidik Ditressiber Polda Jabar menyatakan, dua teman resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan. “Teman Resbob sepertinya tidak masuk Pasal 55,” kata Kabid Humas, Senin (6/1/2026).
Kombes Hendra menyatakan, sampai saat ini, dua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka, memberatkan Resbob.
“Iya (dua teman Resbob) saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil,” ujar Kombes Hendra.
Kasus ujaran kebencian Resbob melalui media sosial (medsos) terhadap Suku Sunda dan organisasi boboh Persib Bandung berlanjut ke meja hijau.
“Iya, sementara masih itu (Resbob). Seandainya nanti menyampaikan bahwa mereka (dua teman Resbob) seiya sekata nanti kita tindaklanjuti kembali. Saat ini mereka (teman Resbob) masih membantah,” ujar dia.
Sebelumnya, Ferdy Rizki Adilya, pengacara Viking Persib Club (VPC), mengaku keberatan jika dua rekan Resbob tidak di jadikan tersangka.
Kasus Penghinaan Suku Sunda, 2 Teman Resbob Lolos dari Jerat Hukum
“Terus terang, kami menyatakan keberatan apabila dua orang tersebut tidak di naikkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, fakta-fakta dalam perkara ini, dua teman Resbob turut serta dalam pembuatan video yang mengandung unsur SARA tersebut.
Viking Persib Kawal Kasus
“Namun demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik,” ujar Ferdy.
Ferdy menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai Resbob di jatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara serius agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jatuhi hukuman maksimal,” tegas Ferdy.
Resbob di tetapkan tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda dan VPC.
Setelah di laporkan ke polisi, Resbob kabur ke Surabaya dan Solo. Pelarian Resbob berakhir di Ungaran, Semarang.
Resbob di sangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka Resbob terancam hukuman 4 tahun penjara.






