Catat! Syarat Perpanjangan SIM di Wilayah Kota Ini

sindojabar.com – SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi hadir untuk melayani perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya mau habis.

Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Siapkan Semua Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:

  1. SIM lama yang masih berlaku.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung dan Cimahi Hari Ini

Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:

Kota Bandung (2 Titik Lokasi):

  • Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
  • BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung.

Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):

  • Pos Polisi Kota Baru Parahyangan

Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Bandung-Cimahi, Cek SIM Keliling Hari Ini

Layanan dan Biaya

Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.

Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)