Sindojabar.com – Pemkot Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemprov Jawa Barat. Hal itu setelah meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama masa libur panjang yang berlangsung sejak Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya.
Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Wakil Walkot Bandung dan RA, IPRC Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Menurut Farhan, Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh kuota yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuangan residu ke Sarimukti.
“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan, Senin (1/6/2026).
Ia mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan dengan membuka tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti.
Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota. Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang ada. Namun demikian, residu hasil pengolahan tetap membutuhkan lokasi pembuangan akhir yang memadai.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Pohon Tumbang dan Reklame Roboh
“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.
Farhan berpendapat persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kejar Pengolahan 500 Ton Sampah per Hari
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tuturnya. (*)






