Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Kembali Terjadi, LBH PUI Minta Perlindungan Anak Diperketat Tanpa Toleransi

sindojabar.com – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap enam santriwati. Kasus tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

LBH PUI bersama tim advokat resmi mendampingi para korban dalam perkara nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb, yang akan memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum

Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan serius yang harus ditindak tanpa toleransi. LBH PUI menekankan bahwa perlindungan anak adalah mandat negara yang tidak boleh dikompromikan.

“Jaksa Penuntut Umum wajib menegakkan keadilan dengan tuntutan maksimal. Kredibilitas institusi hukum dipertaruhkan,” ujar Etza Imelda Fitri, Rabu (26/11/2025).

LBH PUI juga mendesak Kejaksaan Agung melalui JAMPIDUM untuk menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana preseden kasus Herry Wirawan pada 2022 yang berujung pada pidana mati.

Baca Juga:Saeful Bachri Tekankan Hilirisasi Jadi Kunci Kesejahteraan Petani Jabar

Menurut LBH PUI, kasus ini bukan hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, serta restitusi bagi korban dinilai layak dijatuhkan

LBH PUI menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa RR akan menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan hukum terhadap predator seksual di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:IZI-FOZ Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 1.000 Penerima Manfaat

“Pesantren seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, bukan tempat predatorisme,” tegas Etza.

LBH PUI mengimbau masyarakat dan korban lain agar tidak takut melapor, serta menolak narasi pembungkaman yang sering mengatasnamakan institusi pendidikan atau tokoh agama. “kerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban,” tandas Etza.

Baca Juga:Hj Ratnawati Dorong Pengelolaan Limbah B3 Profesional di PT Jasa Medivesi

LBH PUI berkomitmen mengawal kasus ini hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi anak-anak korban. (Abd)