Pemkot Bandung Siapkan Landmark di Cibiru, 48 Bangunan Liar Ditertibkan

SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung berencana menghadirkan landmark di kawasan Bundaran Cibiru sebagai penanda perbatasan sekaligus ikon pintu masuk Kota Bandung.

Rencana tersebut mengemuka setelah penertiban 48 bangunan liar (bangli) di kawasan bunderan Cibiru pada Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:Satpol PP Kota Bandung Bongkar 48 Bangunan Liar di Bundaran Cibiru

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Bundaran Cibiru menjadi salah satu kawasan perbatasan yang perlu mendapat penataan khusus. Selain menjadi akses masuk Kota Bandung, kawasan tersebut memiliki aktivitas lalu lintas dan perdagangan yang cukup tinggi.

Menurutnya, rencana menghadirkan landmark tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menginginkan adanya identitas atau penanda di setiap batas wilayah. Konsep serupa sebelumnya diperlihatkan di kawasan perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.

“Kelihatannya Pak Gubernur ingin kami membangun batas kota dengan landmark seperti yang beliau tunjukkan di Subang dan KBB. Nah, jadi Cibiru sebagai salah satu perbatasan kota yang paling ramai, ya ditatalah,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:Wujud Nyata Kepedulian: Cara Pegadaian Jabar “Mengetuk Pintu Langit” di 57 Cabang

Terkait penertiban 48 bangunan liar, Farhan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang melibatkan Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Keterlibatan pemerintah provinsi diperlukan karena Bundaran Cibiru berada di kawasan perbatasan. Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki wajah kawasan pintu masuk Kota Bandung.

Meski demikian, Farhan mengaku belum mengetahui secara detail bentuk maupun desain landmark yang akan dibangun.

Di sisi lain, Farhan menegaskan penertiban bangunan liar bukan berarti Pemkot Bandung melarang pedagang berjualan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan, tetapi dengan penataan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga:Kemendikdasmen Dorong Bahasa Daerah Masuk Ekosistem AI

Terkait permintaan kompensasi atau ganti rugi dari pedagang terdampak penertiban, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak dapat memberikannya karena terbentur ketentuan peraturan daerah (perda).

“Kami tidak berani memberikan kompensasi, karena memang berdasarkan perda kita enggak boleh kasih kompensasi. Tapi kami tidak melarang dagang. Dagangnya diatur ulang,” jelasnya.

Farhan menambahkan, ada empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang. Yakni, tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen, menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih, serta membatasi jam operasional maksimal 12 jam hingga malam hari.

“Empat prinsip, tidak boleh permanen, tidak boleh semi-permanen, dagangnya datang bersih, pulang bersih, dan jam operasionalnya maksimum 12 jam malam. Empat prinsip ini harus dipenuhi,” pungkasnya. (*YM)