Polisi Gelar Olah TKP Penyekapan-Penyiksaan YTR di Tempat Kos Cinunuk Bandung

Jawa Barat6 Dilihat

SindoJabar.com – Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan penyiksaan YTR (29) di Gang Masjid, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Tempat kos itu menjadi lokasi sekaligus saksi bisu perbuatan biadab tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban YTR.

Selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026, pelaku Taufik setiap hari menyiksa korban. Namun aksi biadab pelaku tidak diketahui tetangga kos.

Sebab, pelaku melarang korban bersuara apalagi berteriak. Jika bersuara kesakitan, pelaku akan terus menyiksa korban.

Untuk membatasi ruang gerak, pelaku memukul kedua mata korban hingga tidak bisa melihat. Selain itu, pelaku Taufik selalu mengunci kamar kos. Saat pergi, Taufik mengunci kos dari luar.

Akibatnya, korban yang sudah tidak bisa melihat tidak bisa kemana-mana. Bahkan untuk bergerak pun sulit karena pelaku membacok kedua kaki korban menggunakan golok.

Berdasarkan pantauan wartawan di TKP, polisi dari berbagai unit, termasuk Inafis Polda Jabar memasang garis polisi. Aparat juga melarang awak media mendekat.

Masyarakat sekitar berdatangan. Mereka ingin melihat dari dekat olah TKP yang sedang berlangsung. Namun, mereka pun tidak bisa mendekat karena polisi melarang keras.

Akhirnya, mereka hanya berkumpul di sekitar lokasi berjarak sekitar 20 meter. Olah TKP mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

Tidak ada keterangan resmi dari polisi mengenai hasil olah TKP penyekapan dan penyiksaan itu.

Polda Jabar Buru Pelaku

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Selain itu, Taufik Hidayat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Untuk segera menangkap pelaku, Polda Jabar membentuk tim gabungan reserse dari seluruh direktorat di Polda Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini.

Polda Jabar akan terus mencari keberadaan pelaku hingga tertangkap.

“Mohon dukungan masyarakat seluruhnya. Kasus ini harus kami ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolda Jabar.

Diketahui, kasus itu dilaporkan ke Polda Jabar oleh Afif Shandy (30), kakak korban. Akibat mengalami penyiksaan selama tiga tahun, korban menderita luka berat.

Saat ini, korban YTR tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.