Saeful Bachri Minta Bank Daerah Terapkan Konsep ATM serta Hadirkan Pendamping Ekonomi Desa

SindoJabar, Bandung – Menjamurnya pinjaman mikro informal (Bank Emok) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Barat dinilai sebagai bukti belum hadirnya peran perbankan pemerintah secara maksimal di tengah masyarakat bawah.

Anggota DPRD Jabar, Saeful Bachri, meminta perbankan milik daerah melonggarkan persyaratan modal usaha bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Baca Juga:IZI-FOZ Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 1.000 Penerima Manfaat

Menurutnya, perbankan pemerintah perlu menerapkan prinsip ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) terhadap kepraktisan Bank Emok, namun dengan suku bunga rendah dan kemudahan izin.

“Kenapa Bank Emok bisa merajalela? Karena syarat mereka mudah. Bank milik negara harus berani tiru kemudahannya tapi bunganya dimurahkan. Selain itu, ekosistem UMKM harus utuh dari hulu ke hilir: diberi pelatihan, pendampingan legalitas, hingga akses modal,” kata Saeful belum lama ini.

Baca Juga:Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring! Investasi Emas Jadi Lebih Mudah Dalam Satu Genggaman

Anggota Komisi II DPRD Jabar ini mengusulkan agar Pemprov Jabar menempatkan satu Pendamping Ekonomi Desa di setiap desa, menyerupai konsep pendamping desa PNPM Mandiri di era Presiden SBY, untuk mengawal UMKM desa naik kelas dan mampu melakukan ekspor. (*)