sindojabar.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai layanan yang tersedia.
Namun, sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis dengan Layanan SIM Keliling
Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan perpanjangan:
1. SIM Asli dan Fotokopi
Bawa SIM lama dalam kondisi masih aktif (belum lewat masa berlaku). Sertakan juga salinan fotokopinya sebagai dokumen pendukung.
2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET)
KTP elektronik (E-KTP) menjadi identitas paling utama. Jika KTP sedang dalam proses pembuatan, pemohon dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemeriksaan biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, tes mata, dan pengecekan fisik lainnya.
4. Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi
Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga psikologi yang direkomendasikan pihak kepolisian. Pemeriksaan umumnya mencakup tes karakteristik pribadi, konsentrasi, serta kemampuan respons.
Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM di Wilayah Kota Ini
Pemeriksaan Kesehatan Tersedia di Lokasi Layanan SIM Keliling
Sebagian besar layanan SIM keliling kini turut menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di lokasi. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mencari tempat pemeriksaan secara terpisah.
Cukup datang ke lokasi layanan, lakukan pemeriksaan, lengkapi dokumen, dan petugas akan langsung memproses perpanjangan SIM. (dsp)








