Tak Disiplin, 20 ASN Pemkot Bandung Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 20 ASN sepanjang 2026. Mayoritas tersandung pelanggaran bolos kerja berkepanjangan, bahkan sejumlah pegawai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, pelanggaran disiplin tersebut didominasi kasus ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.

Baca Juga:ASN Pemkot Bandung Dipecat gegara Kasus Asusila

Penjatuhan sanksi dilakukan setelah proses pembinaan dan teguran oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing tidak membuahkan hasil.

“Tahun ini yang baru selesai itu ada 20 ASN yang kami beri sanksi disiplin berat. Kebanyakan karena tidak masuk kerja,” kata Evi, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, sebagian besar ASN yang dikenai sanksi telah berulang kali mendapat teguran tertulis dari pimpinan OPD. Namun, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban kehadiran dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:LLDIKTI Wilayah IV Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung, Aktivitas Akademik Kembali Normal

“Rata-rata ketidakhadiran dan tidak memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sudah di-follow up sama OPD-nya berupa teguran tertulis, kemudian baru penjatuhan hukuman disiplin,” katanya.

Evi menjelaskan, hukuman disiplin berat bagi ASN terdiri atas tiga jenis, yakni penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya ini macam-macam, ada tiga jenis. Ada penurunan jabatan, ada pembebasan tugas dan ada pemberhentian. Kalau memang sudah maksimal, ya pemberhentian. Karena terkait absen itu sudah ada jumlahnya di aturan,” ucapnya.

Selain pada 2026, BKPSDM Kota Bandung juga mencatat 42 kasus pelanggaran disiplin ASN sepanjang 2025. Kasus tersebut mencakup pelanggaran kategori ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga:KPID Jabar Dorong Siaran Ramah Perempuan dan Anak di Tengah Disrupsi Informasi

Evi mengingatkan, seluruh ASN agar menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK. Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah harus diikuti komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bandung mencapai sekitar 22 ribu orang, terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, setiap ASN harus menyadari tanggung jawab yang melekat pada jabatan dan status kepegawaiannya.

“Jumlah ASN kita sekarang itu 22 ribu, ada PNS, PPPK, PPPK paruh waktu. Nah, 22 ribu ini kan kita yakini, yang di luar tuh pengin jadi PNS. Nah, ini yang jadi PNS, ASN, kemudian tidak berperilaku dengan memegang core values BerAKHLAK, yang memang harusnya itu terinternalisasi pada diri masing-masing ASN. Itu yang harus dipegang teguh. Kalau melanggar ya ada konsekuensi yang harus diterima,” pungkasnya. (*YM)