Sindojabar.Com – Badan Gizi Nasional selaku lembaga yang menggawangi Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bisa menjaga reputasi program presiden ini.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Ikatan Cendekiawan Muskim Indonesia (ICMI), Jawa Barat, Asep Lukman menilai ada beberapa hal yang dikhawatirkan membuat Badan Gizi Nasional (BGN) inkonsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Seperti munculnya paradoks pendanaan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dengan retorika prioritas dengan ketergantungan swasta.
Inkonsistensinya dengan menetapkan suatu program sebagai “prioritas nasional” tetapi ironisnya menggantungkan pendanaan pada Corporate Social Responsibility (CSR) atau hibah adalah sebuah kontradiksi yang nyata.
Risiko keberlanjutan CSR bersifat sukarela, fluktuatif, dan sangat bergantung pada kinerja profitabilitas korporasi swasta.
Menyerahkan pembiayaan 3T kepada pihak ketiga justru mempertaruhkan nasib anak-anak di wilayah paling rentan. Jika dana CSR ditarik, program berpotensi langsung runtuh.
“Solusinya seharusnya APBN wajib menjadi jangkar utama demi menjamin kepastian pasokan gizi yang berkelanjutan tanpa intervensi kepentingan bisnis swasta,” tuturnya, Senin (6/7/2026).
Kemudian pemborosan infrastruktur terkait moratorium SPPG dan Dapur Kantin Sekolah. Membiarkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah rampung 100% mangkrak terbengkalai demi membangun dapur baru di kantin sekolah adalah definisi nyata dari inefisiensi anggaran.
Mengenai efisiensi aset, menyoroti potensi kerugian dana masyarakat akibat ego sektoral atau pergantian kebijakan yang tidak berbasis data (evidence-based policy) merupakan sinking cost dan ironi anggaran.
Sebaiknya BGN melakukan optimalisasi aset dengan melakukan activation blueprint terhadap SPPG yang sudah ada, bukan membuat proyek wacana baru yang menambah beban belanja modal
Alasan moratorium dengan skema proporsional ini adalah poin kritikal yang membongkar lemahnya narasi kalkulasi BGN.
Jika insentif operasional diubah dari flat rate (Rp6 juta/hari) menjadi proportional rate (berdasarkan jumlah riil penerima manfaat), maka variabel biaya total otomatis terkunci (scaled) oleh jumlah anak yang dilayani, bukan oleh jumlah bangunan SPPG.
Menggunakan alasan “efisiensi anggaran” untuk melakukan moratorium pembangunan SPPG baru adalah kekeliruan logika (logical fallacy).
Keberadaan gedung fisik SPPG tidak akan membengkakkan anggaran operasional jika sistem pembayarannya sudah berbasis data riil per kepala (penerima manfaat).
Dengan kata lain, pembayaran proporsional seharusnya berkonsekwensi pada berapapun jumlah dapur SPPG di suatu wilayah menjadi tidak linier dengan pembengkakan anggaran
“Dampak negatif dari narasi moratorium berbasis logika cacat ini justru potensial menghambat perluasan jangkauan (akselerasi) program ke wilayah-wilayah baru yang membutuhkan,” ucapnya.
:: Pergeseran Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
BGN seharusnya menjadi regulator dan pengayom ekosistem bukan menjadi penyidik lapangan. Sehingga analisis terhadap pimpinan BGN, banyak pihak mengidentifikasi adanya tumpang tindih fungsi internal.
Ketika pimpinan puncak malah gemar bertindak seperti inspektorat atau penegak hukum di lapangan, sesungguhnya mereka menurunkan derajat lembaga dari strategic thinker menjadi tactical officer.
Padahal, fungsi pengawasan taktis sudah didelegasikan kepada Korda, Korwil, Korcam, dan Satgas.
Mereka abai pada agenda strategis akibat terlalu fokus pada aspek penyidikan. BGN melupakan tugas makro yang jauh lebih mendesak semisal memberi kepastian hukum bagi kontrak jangka panjang untuk melindungi ekosistem mitra investasi.
Kemudian standardisasi upah minimum nasional bagi tenaga lokal di ribuan titik dapur. Serta perbaikan manajemen pelayanan lembaga terhadap para pekerja dan masyarakat.
:: Risiko Komunikasi Publik
Warning saya khusus mengenai pola komunikasi media pimpinan BGN sangat krusial. Spekulasi dan instabilitas di tengah mayarakat telah terjadi saat pertama kali Nanik S. Deyang dan dua orang pimpinan BGN berbicara di salah satu podcast.
Mereka melempar wacana yang belum matang, belum permanen, dan belum memiliki dasar hukum kuat ke ruang publik yang secara otomatis menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi mitra strategis, UMKM, dan pemasok lokal yang terlibat dalam ekosistem SPPG.
Saya melihat, jika gaya komunikasi pejabat impulsif, reaksioner, dan parsial semisal itu, lambat laun akan menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan pogram MBG ini secara keseluruhan.
Terakhir saya ingin mengingatkan bahwa kegagalan pimpinan BGN dalam menjaga komunikasi dan eksekusi dalam program strategis seperti ini berisiko tinggi memicu dampak destruktif yang dapat merusak legitimasi visi Presiden Prabowo.
Ketika BGN berniat melakukan efisiensi dan penataan ulang namun dieksekusi secara keliru, program tersebut justru akan mengalami penurunan efektivitas dan mendapat resistensi publik yang berat.
:: Rekomendasi Strategis untuk BGN
Demi mencegah kegagalan sistemik, arah kebijakan BGN di bawah kepemimpinan baru sebaiknya stop wacana kontradiktif, hentikan penyampaian kebijakan yang belum matang ke media massa.
Audit dan aktivasi SPPG eksisting dengan melakukan mapping kelayakan fasilitas pada infrastruktur SPPG yang sudah 100% selesai agar segera beroperasi.
“Fokus pada tata kelola makro dengan mendorong pimpinan menyusun standarisasi pelayanan, kontrak kemitraan yang memilki kepastian dan keadilan hukum juga perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (*)






