IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

Nasional49 Dilihat

Sindojabar.com – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, (IAW) Iskandar Sitorus, mengkritik keras arah penyaluran pembiayaan bank, khususnya di kelompok Himpunan Bank Milik Negara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, serta Bank Tabungan Negara.

Ia menilai dana publik yang dihimpun tidak berhenti sebagai simpanan, melainkan diputar kembali ke berbagai sektor usaha dengan konsekuensi yang sering luput dari perhatian.

“Ia menjadi kredit. Ia mengalir ke perusahaan. Ia membiayai ekspansi. Ia menjadi modal bagi berbagai sektor industri, termasuk sektor sumber daya alam seperti tambang, sawit, pulp dan kertas, serta energi fosil,” kata Iskandar, Jumat (1/5/2026).

IAW melihat arah pembiayaan perbankan cenderung menguat ke sektor berbasis eksploitasi sumber daya alam. Pola ini dinilai menyimpan risiko serius terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus memperbesar potensi kerusakan jangka panjang.

Baca Juga:Rekomendasi Audit BPK Tak Kunjung Tuntas, Publik Soroti Kinerja Menteri PU

“Bencana tidak dirasakan oleh bank penerima bunga, tidak dirasakan oleh korporasi penerima kredit, tapi dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi operasi,” ujar Iskandar.

Situasi tersebut, menurutnya, tidak hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi etika dalam sistem keuangan. Pertanggungjawaban atas dampak sosial dan ekologis dinilai tidak bisa lagi dihindari.

“Jika kerusakan itu menyebabkan kematian, apakah bank-bank yang membiayai memiliki tanggung jawab moral?” tegas Iskandar.

IAW menegaskan negara sebenarnya memiliki perangkat kuat untuk menelusuri aliran dana secara rinci. Kewenangan tersebut melekat pada Badan Pemeriksa Keuangan melalui payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

“Secara metodologi, negara sebenarnya bisa menelusuri aliran uang. Dari APBD ke kontrak proyek, dari kontrak ke penyedia, hingga ke rekening penerima dan banknya,” jelas Iskandar.

Namun ia mempertanyakan kemauan untuk memperluas pendekatan tersebut ke sektor perbankan. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi kemampuan teknis, melainkan keberanian mengambil langkah.

Baca Juga:IAW: Pembobolan Rp204 Miliar di BNI Bukti Kegagalan Sistemik

“Pertanyaannya bukan lagi ‘bisa atau tidak’. Pertanyaannya adalah: mau atau tidak?” kata Iskandar.

IAW juga menilai belum ada audit khusus yang mengaitkan portofolio kredit bank BUMN dengan dampak sosial serta lingkungan. Minimnya keterbukaan informasi membuat publik kesulitan menilai apakah prinsip keuangan berkelanjutan benar-benar dijalankan.

“Apakah bank-bank BUMN sudah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan secara sungguh-sungguh, atau hanya sekadar formalitas? Informasi tentang itu juga tidak sampai ke publik,” ujar Iskandar.

Sejumlah laporan lembaga riset turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Forests & Finance mencatat aliran pembiayaan sekitar USD30,5 miliar dari bank besar Indonesia sejak Perjanjian Paris.

Sementara itu, laporan “Mining & Money” dari TuK Indonesia pada 2025 menunjukkan besarnya pembiayaan ke sektor mineral transisi seperti nikel, kobalt, lithium, serta tembaga. Dalam laporan “Financing to Delay”, eksposur pembiayaan batubara juga tercatat tinggi, dengan Bank Mandiri sekitar Rp66,9 triliun, Bank Rakyat Indonesia sekitar Rp23,4 triliun, serta Bank Negara Indonesia.

“Ini bukan angka kecil. Ini bukan cerita tanpa sumber. Ini adalah data dari lembaga riset kredibel,” tegas Iskandar.

IAW turut menyinggung kasus yang menunjukkan relasi antara pembiayaan dan konflik sosial. Salah satunya melibatkan Astra Agro Lestari melalui anak usahanya Agro Nusa Abadi di Sulawesi Tengah.

“IAW tidak mengatakan Astra Agro Lestari bersalah. Tapi fakta bahwa ada gugatan dan kredit bank ditarik ke dalamnya menunjukkan bahwa tidak mustahil uang bank mengalir ke proyek yang bermasalah secara sosial,” jelas Iskandar.

Dalam sektor perkebunan, ia merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait sekitar 2,5 juta hektare sawit di kawasan hutan tanpa izin sah. Data Auriga Nusantara juga mencatat deforestasi 2025 mencapai 433.751 hektare atau meningkat 66 persen dalam setahun.

“Ketika bencana terjadi, biaya pemulihan ditanggung oleh pemerintah. Uang itu berasal dari pajak masyarakat,” ujar Iskandar.

IAW menilai kondisi ini mencerminkan praktik eksternalitas negatif dalam sistem pembiayaan. Keuntungan terpusat pada pelaku usaha, sementara dampak luas justru ditanggung publik.

Ia juga mengkritik lemahnya implementasi regulasi yang sebenarnya telah tersedia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Bank masih fokus pada agunan, arus kas, dan kemampuan bayar. Dampak ekologis belum menjadi prioritas,” imbuh Iskandar.

Menurutnya, praktik di Indonesia masih tertinggal dibanding negara maju dalam hal transparansi. Keterbukaan data dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat akuntabilitas sistem keuangan.

“Di negara maju, itu sudah menjadi konsumsi publik. Di Indonesia, kita masih berdebat apakah itu rahasia bank,” kata Iskandar.

IAW mendorong langkah konkret lintas lembaga untuk memperbaiki situasi. Badan Pemeriksa Keuangan diminta melakukan audit tematik, Otoritas Jasa Keuangan didorong memastikan implementasi keuangan berkelanjutan berjalan substansial, serta bank Himbara diminta memperketat uji kelayakan berbasis risiko lingkungan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga diminta meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan di sektor sumber daya alam, sementara DPR didorong membuka informasi pembiayaan melalui fungsi pengawasan.

“Tanyakan ke bank: apakah uang saya digunakan untuk membiayai perusahaan yang merusak lingkungan?” tegas Iskandar.

Ia menilai persoalan ini berkaitan langsung dengan kesadaran publik terhadap penggunaan dana yang disimpan di bank. Perubahan dinilai tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aktif masyarakat.

“Uang yang Anda simpan di bank adalah hasil kerja keras. Tapi jika uang itu dipinjamkan ke perusahaan yang merusak lingkungan, maka tanpa Anda sadari, uang Anda telah menjadi bagian dari siklus kerusakan,” ujar Iskandar.

Ia menekankan bahwa respons tidak bisa ditunda oleh siapa pun. Tindakan kolektif dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mencegah dampak yang lebih luas.

“Yang bisa mengubah semua itu adalah tindakan. Sekarang, bukan besok. Karena besok mungkin sudah terlambat,” pungkas Iskandar. (*)