Sindojabar.com – Temuan 2.115 rekening dormant milik pemerintah dengan saldo Rp530,55 miliar membuka persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara. Dari jumlah itu, 756 rekening berada di bank Himbara dengan nilai Rp169,37 miliar, sementara 1.359 lainnya tersebar di bank lain.
Besarnya dana yang mengendap tanpa aktivitas memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan dalam sistem perbankan. Ketiadaan audit tematik dari BPK terkait rekening dormant semakin memperlebar ruang abu-abu dalam akuntabilitas keuangan negara.
Di tengah kondisi tersebut, OJK menerbitkan POJK 24/2025 yang menyeragamkan standar rekening dormant di seluruh bank. Aturan ini menetapkan batas tidak aktif setelah 361 hari serta kewajiban Customer Due Diligence untuk reaktivasi sebagai upaya menutup celah lama.
“Tidak ada LHP BPK yang secara spesifik dan terbuka memeringkat BNI, BRI, Mandiri, atau BTN khusus soal rekening dormant. Fakta ini harus disampaikan secara jujur agar tidak menyesatkan publik,” ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:Pengawasan Keuangan Nasional Disorot usai Rp204 M Hilang dari Rekening Dormant
Iskandar menegaskan tidak adanya dasar resmi untuk menyusun peringkat antarbank dalam isu ini. Ia menilai kekosongan audit justru menuntut kehati-hatian lebih besar dari masyarakat dan regulator.
“IAW tidak bisa membuat daftar peringkat seolah-olah itu adalah ‘vonis resmi BPK’ karena tidak pernah ada audit yang menyatakan hal tersebut. Publik harus memahami batasan ini agar tidak salah menilai,” kata Iskandar.
Menurutnya, rekening dormant merupakan ancaman laten dalam sistem keuangan. Dana yang tidak terawasi berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan finansial.
“Rekening dormant itu seperti bom waktu dalam sistem perbankan, karena dana yang tidak diawasi bisa sewaktu-waktu disalahgunakan. Ini menyangkut uang publik yang harus dijaga,” ungkap Iskandar.
Ia menekankan bahwa temuan PPATK tidak bisa dipandang sebagai data biasa. Nilai ratusan miliar rupiah tersebut mencerminkan potensi kelemahan sistemik.
Baca Juga:IAW: Pembobolan Rp204 Miliar di BNI Bukti Kegagalan Sistemik
“Dana itu adalah uang negara yang mengendap tanpa pengelolaan aktif dan berpotensi menimbulkan masalah serius. Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti secara sistematis,” tegas Iskandar.
Iskandar menilai persoalan ini telah masuk ke ranah akuntabilitas keuangan negara. Karena itu, audit tematik oleh BPK menjadi kebutuhan mendesak.
“Ini bukan lagi urusan privat, tetapi sudah menjadi tanggung jawab negara yang harus diaudit secara terbuka. Peran BPK sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas,” tutur Iskandar.
Terkait regulasi, ia menilai POJK 24/2025 sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem. Standarisasi dinilai mampu menutup celah yang sebelumnya terbuka akibat perbedaan aturan antarbank.
“Sekarang standar sudah seragam, rekening tidak aktif setelah 361 hari dan reaktivasi wajib melalui CDD. Ini langkah penting untuk memperkuat pengawasan,” ujar Iskandar.
Dalam analisis IAW, perbedaan risiko antarbank Himbara terlihat dari transparansi, skala, dan rekam jejak kasus. Pendekatan ini digunakan untuk membaca potensi masalah tanpa menyebut peringkat resmi.
Baca Juga:Rekomendasi Audit BPK Tak Kunjung Tuntas, Publik Soroti Kinerja Menteri PU
“Kami tidak menyebut ini sebagai peringkat, melainkan urutan risiko negatif untuk menunjukkan potensi yang harus diwaspadai. Ini pendekatan kehati-hatian,” jelas Iskandar.
Mandiri dinilai memiliki risiko paling rendah sementara karena transparansi sistem anti-fraud. Keterbukaan informasi memungkinkan publik memahami mekanisme pengawasan yang diterapkan.
“Mandiri paling transparan dalam menjelaskan sistem pengawasan, termasuk pilar pencegahan hingga evaluasi berkelanjutan. Ini memberi kepercayaan lebih kepada publik,” ungkap Iskandar.
Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi harus diikuti efektivitas. Sistem yang baik tetap memerlukan pembuktian di lapangan.
“Tanpa implementasi nyata, sistem hanya akan menjadi konsep di atas kertas. Uji praktik menjadi hal yang tidak bisa dihindari,” tegas Iskandar.
BRI dinilai memiliki risiko lebih tinggi karena skala nasabah yang sangat besar. Jumlah rekening yang luas meningkatkan potensi dormant secara signifikan.
“Semakin besar skala, semakin besar pula potensi risiko yang muncul. Satu celah kecil bisa berdampak luas pada jutaan nasabah,” ujar Iskandar.
Baca Juga:Temuan BPK Rp9,73 Triliun di Kementerian PU, IAW Sebut Kegagalan Sistemik Dua Dekade
BTN ditempatkan pada kategori risiko yang membutuhkan pembuktian. Fokus bisnis pada sektor perumahan menciptakan potensi dormant pada rekening proyek dan escrow.
“Rekening proyek yang selesai atau dana escrow yang tidak diklaim bisa mengendap dalam jumlah besar. Ini risiko spesifik yang harus diawasi,” ungkap Iskandar.
Ia menilai keterbatasan data publik membuat sistem BTN sulit diukur. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan keamanan.
“Tanpa keterbukaan, masyarakat tidak memiliki dasar untuk menilai kekuatan sistem pengawasan. Ini menimbulkan ketidakpastian,” kata Iskandar.
Sementara itu, BSI masih dalam tahap pencermatan karena relatif baru dalam struktur Himbara. Penilaian dinilai masih memerlukan data tambahan.
“BSI masih perlu diamati lebih lanjut karena belum memiliki data yang cukup untuk analisis menyeluruh. Evaluasi masih berjalan,” ujar Iskandar.
Untuk BNI, IAW menilai risiko tertinggi setelah kasus pembobolan Rp204 miliar. Peristiwa itu terjadi dalam 42 transaksi selama 17 menit dan menjadi perhatian publik.
“Kasus ini adalah fakta nyata yang menunjukkan adanya kelemahan sistem. Ini menjadi alarm serius bagi industri perbankan,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan dana dialirkan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Pola transaksi cepat menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan.
Baca Juga:Cuaca Kian Tak Menentu, DPRD Jabar Minta Sistem Peringatan Dini Ditingkatkan
“Transaksi cepat dan terstruktur menunjukkan sistem belum mampu menahan aktivitas mencurigakan. Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh,” ungkap Iskandar.
Menurutnya, BNI menghadapi ujian besar dalam memulihkan kepercayaan publik. Langkah konkret dinilai menjadi keharusan.
“BNI harus membuktikan perbaikan sistem secara nyata agar kepercayaan publik kembali. Pemulihan tidak bisa hanya berupa pernyataan,” ujar Iskandar.
Ia mendorong audit forensik independen, transparansi hasil, ganti rugi korban, dan sanksi tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas.
“Pemulihan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” jelas Iskandar.
Di akhir, Iskandar menegaskan bahwa rekening dormant merupakan ancaman nyata yang harus ditangani bersama. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara negara dan masyarakat.
“Rekening dormant adalah bom waktu yang harus dipadamkan bersama melalui audit, regulasi, dan pengawasan ketat. Semua pihak harus terlibat,” tegas Iskandar.
Ia meminta BPK, OJK, PPATK, dan kepolisian menjalankan peran masing-masing secara konsisten. Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci pencegahan.
“Langkah harus berjalan paralel agar tidak ada celah yang terlewat. Penanganan harus menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Iskandar.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memantau rekening masing-masing. Kesadaran publik dinilai menjadi lapisan perlindungan tambahan.
“Masyarakat harus rutin memeriksa rekening agar tidak menjadi korban. Kewaspadaan individu sangat menentukan,” pungkas Iskandar. (*)






