SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi tersebut akan mengubah skema penataan pedagang kaki lima (PKL), termasuk menghapus pembagian zona merah, kuning dan hijau.
Baca Juga:Zona V Penuh, DPRD Jabar Desak Pengurangan Kiriman Sampah ke Sarimukti
Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, aturan baru tersebut akan membagi lokasi PKL berdasarkan kesesuaian peruntukannya. Ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berjualan nantinya diatur melalui Keputusan Wali Kota.
“Kita menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota sebagai turunan dari Perda 11/2024. Untuk Keputusan Wali Kota, itu nanti akan mengatur lokasi yang sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan buat PKL,” kata Budhi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut membuat sistem zonasi PKL yang selama ini dikenal dengan zona merah, kuning, dan hijau tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penataan akan mengacu pada lokasi yang sesuai maupun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:Pemkot Tegaskan Kebun Binatang Bandung Jadi Ruang Terbuka Hijau untuk Masyarakat
“Kalau sudah keluar Perwal, zona itu menjadi berubah. Jadi tidak ada zona merah-kuning-hijau, yang ada adalah lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Meski demikian, PKL yang berjualan di lokasi sesuai peruntukan tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan. Pemkot Bandung akan menerapkan aturan mengenai penggunaan ruang, kebersihan, hingga jam operasional pedagang.
Budhi menegaskan, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan semipermanen maupun permanen di atas trotoar. Selain itu, PKL wajib menjaga kebersihan sebelum, selama, dan setelah berjualan.
“Ketentuannya, seperti yang selalu disampaikan Pak Wali, tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di atas trotoar. Terus datang bersih, pulang bersih, dan selama operasional dagang bersih. Ketiga, diatur jam operasional,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Siapkan Aturan Baru PKL, Bangunan Permanen di Trotoar Dilarang
Saat ini, penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung. Budhi berharap Perwal dan Kepwal yang menjadi dasar pelaksanaan penataan PKL dapat segera rampung.
” Sekarang dalam proses. Mudah-mudahan sesegera mungkin,” ucapnya.
Terkait aktivitas PKL selama proses penyusunan aturan berlangsung, Budhi menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan operasional pedagang pada masa transisi tersebut.
“Komunikasi dengan Satpol PP, ya. Itu saja sementara, karena saya belum punya info tambahan. Tapi yang pasti, itu proses dan dalam penyusunan,” pungkasnya. (*YM)






