SindoJabar, BANDUNG – Motif penyerangan sadis yang menyebabkan dua orang tewas dan satu luka parah di Pasar Induk Caringin, Bandung, terungkap. Informasi menyebutkan, pemicu peristiwa berdarah itu adalah perselisihan dua kelompok di pasar tersebut.
Dugaan motif itu terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap delapan pelaku penyerangan sadis dengan senjata tajam di Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Sabtu (24/10/2026) petang itu.
Bentrokan antardua kelompok pasar tersebut berujung pada tewasnya dua pria berinisial FR (Fikri) dan T (Trisna), serta satu korban berinisial AS (Aris Agus Safari) yang menderita luka berat dengan kondisi jari tangan putus.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan kedelapan pelaku merupakan hasil penyelidikan cepat tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Babakan Ciparay melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi kunci.
“Seluruh tersangka sempat melarikan diri seusai melakukan penyerangan brutal. Namun aparat bergerak cepat melakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil kami tangkap dalam tempo kurang dari 24 jam,” kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026).
Kombes Dedi menyatakan, guna menjamin objektivitas dan mengingat kasus ini menelan korban jiwa, penyelidikan dan penyidikan yang semula bergulir di Polsek Babakan Ciparay, kini resmi di tangani sepenuhnya oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Seluruh tersangka telah mendekam di sel Mapolrestabes Bandung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polrestabes Bandung menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami menjamin kasus ini diusut tuntas sesuai koridor hukum hingga ke meja hijau persidangan,” ujar Kombes Dedi.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. Mereka terbagi dalam tiga klaster tindak pidana sesuai bukti dan peran di lokasi kejadian.
“Satu tersangka berinisial S terbukti melakukan penusukan fatal secara tunggal terhadap korban tewas FR. S melanggar Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap Anton.
Kemudian, kata Anton, enam orang pelaku berinisial R, AT, DD, CU, I, dan D. Mereka terbukti menganiaya secara bersama-sama, memukul, dan membacok korban T hingga meninggal dunia.
Keenam tersangka melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara satu tersangka lain berinisial Y melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas penganiayaan berat. Akibat perbuatan S, korban AS mengalami cacat fisik jari putus.
“Motif peristiwa ini perselisihan dan aksi saling balas antardua kelompok yang berakar dari permasalahan sebelumnya di kawasan pasar. Bukan perebutan lahan dagang,” kata Kasatreskrim.
AKBP Anton menyatakan, Polrestabes Bandung kini berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat dan pengelola pasar guna memulihkan rasa aman warga. Selain itu, menuntaskan berkas perkara agar segera di limpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan.
“Motif bukan karena perebutan lahan, melainkan perselisihan yang terjadi sebelumnya antardua kelompok tersebut hingga memicu aksi penyerangan. Kurang dari 24 jam, seluruh delapan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Anton.






