Sobat Jabar Dorong Perda Anti Miras dan Zero Maksiat

SindoJabar, BANDUNG — Solidaritas Berantas Maksiat Jawa Barat (Sobat Jabar) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD  Jawa Barat, Kamis (29/10/2026). Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar,  Yomanius Untung bersama sejumlah anggota komisi.

Ketua Sobat Jabar, Prof Anton Minardi mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, narkoba, dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Baca Juga:Aksi Baca Al-Qur’an Ditukar Miras di The Sounds Project Viral di Media Sosial

Anton menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur pencegahan dan penanganan peredaran serta penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Kami juga mendorong penguatan regulasi terkait narkoba dan persoalan sosial lainnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prof Anton.

Pada audiensi itu, Sobat Jabar menyampaikan lima pokok aspirasi kepada Komisi V DPRD Jawa Barat. Pertama, perhatian terhadap maraknya persoalan kemaksiatan dan berbagai persoalan sosial.

Baca Juga:DPRD Jabar Kawal Ketat Perizinan SMK IDN Boarding School, Pastikan KBM Tidak Terganggu

“Kami menilai bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui kebijakan, program pencegahan, edukasi masyarakat, serta keteladanan para pemimpin dan pejabat publik” tegas Anton.

Kedua, Sobat Jabar mempertanyakan perkembangan rencana Perda terkait LGBT. “Kami meminta penjelasan mengenai perkembangan regulasi yang sebelumnya direncanakan dapat diselesaikan pada 2026. Organisasi ini berharap pembahasan regulasi tersebut memperoleh kejelasan mengenai tahapan, persyaratan administrasi, dan jadwal legislasi selanjutnya.

Ketiga, mendorong percepatan regulasi anti-miras, anti-narkoba, dan pencegahan kemaksiatan. Sobat Jabar menilai, peredaran dan penyalahgunaan miras serta narkoba berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, termasuk gangguan kesehatan, persoalan keluarga, dan tindak kriminal.

“Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang terintegrasi untuk melindungi lebih dari 51 juta penduduk Jawa Barat. Kami juga mendorong adanya regulasi yang efektif, baik pada tingkat nasional maupun daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas dia.

Baca Juga:A. Yamin Tekankan Penguatan SDM Pesantren untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan

Keempat, Anton mengingatkan pentingnya integritas dan rasa malu dalam menjalankan amanah publik. Sobat Jabar menekankan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral kepada Tuhan dan masyarakat karena penyelenggaraan pemerintahan dibiayai, antara lain, melalui pajak rakyat.

Kelima, Sobat Jabar menyampaikan rujukan dari daerah lain. Sobat Jabar mengemukakan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki peraturan mengenai minuman beralkohol dan persoalan sosial lainnya.

“Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Jawa Barat,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, H Yomanius Untung mengatakan, Sobat Jabar memiliki arti strategis sebagai mitra masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong upaya pencegahan berbagai persoalan sosial.

Komisi V juga membuka ruang sinergi dengan Sobat Jabar untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) pemberantasan kemaksiatan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:A. Yamin Dorong Penguatan SDM Pesantren untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Sebagai langkah awal, Sobat Jabar diharapkan membentuk tim kecil yang bertugas merumuskan rancangan Renstra. Tim tersebut diharapkan dapat menyusun pemetaan persoalan, menentukan prioritas program, serta merancang strategi edukasi, advokasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Untung.

Terkait rencana Perda mengenai LGBT, pihak DPRD menjelaskan, prosesnya masih memerlukan kelengkapan administrasi. Dengan demikian, rencana penyelesaiannya bergeser dari 2026 ke tahapan program legislasi daerah tahun 2027.

Audiensi tersebut dihadiri para pejuang dan perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Garut, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bogor, Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

Dukungan juga datang dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga advokasi, dan komunitas, antara lain PW Wahdah Islamiyah Jawa Barat, PW Harokah Bakomubin Jawa Barat, PW Parmusi Jawa Barat, PW SII Jawa Barat, FUI Ciayumajakuning, Aliansi Umat Islam Garut, DPD FPI Jawa Barat, BARKIN, Paguyuban Jawara Sunda, Paguyuban Sunda Wani Wirabuana, Jundulloh ANNAS, Indonesia Gerak Sireum (IGS), LAU Anshorulloh, LBH ANNAS, Aliansi Advokat Bandung Bersatu (AABB), GUIH, ASHBATH, dan PASS Jabar. (*)