SindoJabar, BANDUNG – Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF menyusul Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung, Rabu (28/10/2026).
AF diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,8 miliar.
.
>Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjebloskan AF ke penjara seusai memeriksa tersangka selama sekitar enam jam di Kejati Jabar pada Rabu (28/10/2026).
“Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari. Terhitung sejak 28 Oktober 2026 sampai 16 November 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Cahya menyatakan, penahanan terhadap tersangka AF dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperlancar penanganan perkara.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar lebih. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejati Jabar, kronologi korupsi itu berawal pada 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, saat itu, tersangka Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu. Sedangkan saat ini, tersangka Syaefudin menjabat Wakil Bupati (Wabup) Indramayu.
“Tersangka Syaefudin berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu,” kata Kasipenkum dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).
Tunjangan Naik 15 Persen
Cahya menyatakan, sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 naik 15 persen. “Besaran tunjangan perumahan perbulan sebesar Rp30 juta bagi ketua. Rp28,5 juta bagi wakil ketua dan Rp27 juta bagi anggota DPRD,” ujar Cahya.
Sementara itu, tutur Kasipenkum, tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp25 juta bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
“Penentuan besaran tersebut tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian (appraisal) ulang,” tutur Kasipenkum.
Akibatnya, kata Cahya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di hitung berdasarkan besaran yang di tentukan oleh tersangka Syaefudin.
Pada 30 November 2021, tersangka IH selaku Plt Sekretaris DPRD Indramayu di perintahkan oleh tersangka Syaefudin melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Indramayu.
Pada 2023, di lakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Tesangka menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Kemudian, tersangka AF selaku Sekretaris DPRD Indramayu membuat surat yang di tandatangani tersangka Syaefudin selaku Ketua DPRD Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan. “Nilai besaran tunjangan di naikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan,” ucap Cahya.
Total Kerugian Negara Rp18,8 Miliar
Kenaikan tersebut di duga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp18.798.515.457.
Atas perbuatannya, tersangka Syeafudin, IH, dan AF melanggar pasal berlapis. Yaitu, ketentuan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.






