SindoJabar, BANDUNG – Dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat yang berlangsung cukup panjang mulai menemukan titik terang. Posisi Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat semakin kuat setelah dua pengadilan memutuskan gugatan terhadap kepemimpinannya tidak dapat diterima.
Dua putusan tersebut masing-masing berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel dan Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
Dalam kedua perkara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yakni menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa Hukum Tergugat, Salim The Atmaja, menyampaikan bahwa seluruh proses peradilan telah berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, tim kuasa hukum sejak awal optimistis dapat memenangkan kedua perkara tersebut karena meyakini proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi dan mengikuti seluruh proses peradilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Salim dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang didasarkan pada aspek formalitas gugatan.
Namun, Salim menegaskan bahwa apabila perkara tersebut diperiksa hingga pokok materi, pihaknya juga meyakini gugatan akan ditolak.
Hal itu, kata dia, karena proses terpilihnya Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur Musyawarah Provinsi (Muprov).
Proses tersebut juga disebut telah mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Salim menilai, dari sisi ketentuan hukum internal organisasi maupun peraturan perundang-undangan, tidak terdapat lagi dasar hukum yang dapat dijadikan alasan bagi pihak lain untuk menggugat kepemimpinan Almer.
Dengan adanya dua putusan tersebut, pihaknya berharap dinamika yang selama ini terjadi dalam tubuh Kadin Jawa Barat dapat segera berakhir sehingga organisasi bisa kembali fokus menjalankan peran dan fungsinya.
Kepastian hukum tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mendorong kontribusi Kadin Jawa Barat dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha dan perekonomian daerah.*






