SINDOJABAR.COM – Total akan ada 99.000 pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebar di seluruh Indonesia.
Para pegawai SPPG yang diangkat jadi PPPK ini paling lama baru bekerja selama satu tahun, sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan Pemerintah Pusat per 6 Januari 2025.
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), sudah ada 2.080 pegawai SPPG menjadi PPPK pada tahap pertama 1 Juli 2025.
Saat ini mereka sudah bekerja sebagai ASN pada tiga jabatan kunci yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara tahap kedua, BGN membuka lagi 32.000 formasi seleksi, yang mana kelulusannya sudah diumumkan 12 – 13 Januari 2026. Mereka yang lulus tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup paling lambat 23 Januari, sebelum mendapat Nomor Induk PPPK.
“Diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” ujar Dadan Hindayana.
BGN, tambahnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk pembukaan seleksai gelombang tiga dan empat. “Kita akan buka secara umum dengan jumlah masing – masing formasi 32.460,” sebut Dadan.
Sehingga dari tahap pertama sampai empat nanti, total pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK sebanyak 99.000 orang.
Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelanggaraan Makan Bergizi Gratis.
Pasal 17 Perpres menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai peraturan perundang – undangan.
Menciptakan Lapangan Kerja atau Ketidakadilan?
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mendapat berbagai respons, ada yang menentang dan mendukung. Pihak yang mendukung dengan argumen bahwa PPPK memberi kepastian status kepada pegawai SPPG melalui lapangan kerja baru.
Sementara yang menentang menilai kebijakan baru ini tidak adil bagi guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi. Dibandingkan dengan masa kerja pegawai PPPK yang baru satu tahun, sangat tidak sebanding.
Penolakan muncul dari para guru honorer, kalangan pendidik, tenaga kesehatan, serta kalangan DPR sendiri. Meskipun DPR nyatanya telah menyetujui penganggaran Rp7,1 triliun pada 2026 untuk SDM MBG termasuk gaji PPPK, tapi ada juga legislator yang mengkritik kebijakan Presiden.
Salah satunya Edy Wuryanto dari Komisi IX. “Yang tidak adil adalah, itu lho yang tidak adil, kan para nakes dan para guru protes, yang sudah mengantre lama,” katanya.
Dosen dan peneliti Universitas Airlangga M Dzulfikar Al Ghofiqi dalam tulisannya yang dipublikasikan di Kompas.com, Rabu (21/1/2026), pengangkatan pegawai BGN menjadi PPPK sebagai kebijakan “karpet merah” yang menyisakan ironi birokrasi yang patut dipertanyakan.
“Sementara pegawai BGN sebagai entitas birokrasi yang relatif baru memperoleh kemudahan menuju status PPPK, para guru honorer masih tertatih – tatih dalam lorong panjang ketidakpastian,” katanya.
Dalam perkara MBG, katanya, regulasi dilenturkan, anggaran disediakan, dan rekruitmen pegawai dilakukan secara cepat dan masif. Birokrasi yang dicitrakan lamban, katanya, mendadak mampu bergerak sangat akseleratif.
“Sebaliknya nasib guru honorer seolah terkurung dalam logika prosedur teknokratis,” katanya.






