Dugaan Gratifikasi Blueray Cargo Dinilai Lebih Kompleks dari Praktik Suap Biasa

Jawa Barat6 Dilihat

sindojabar.com – Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret jaringan Blueray Cargo dinilai telah berkembang jauh melampaui praktik suap biasa.

Kasus tersebut disebut mulai menyentuh dugaan pengaturan jalur impor, akses terhadap sistem pengawasan kepabeanan, hingga pemetaan jaringan menggunakan klasifikasi tertentu.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai perkara itu memiliki lapisan yang jauh lebih kompleks dibanding tindak pidana korupsi konvensional. Ia menyebut munculnya istilah “SALES 1–5”, “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” menjadi indikasi adanya pembacaan jaringan yang lebih luas.

“Dan justru karena lapisan ketiga itu belum sepenuhnya terbuka, maka perkara ini harus dibaca dengan sangat hati-hati. Karena dalam dunia kontra intelijen, warna bukan dekorasi. Warna adalah peta,” ujar Gautama, Kamis, (21/5/2026.

Menurut Gautama, lapisan pertama perkara berkaitan dengan transaksi uang tunai, dolar Singapura, emas, mobil, jam mewah, dan aliran pembayaran rutin. Lapisan kedua menyentuh sistem kepabeanan seperti PIB, HS Code, undervalue, rule set targeting, jalur merah-hijau, hingga dugaan akses terhadap pola pengawasan negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia menilai lapisan paling sensitif justru berada pada dugaan pemetaan jaringan melalui kode warna, kode SALES, klasifikasi penerima, serta kemungkinan adanya struktur perlindungan tertentu. Menurutnya, titik itu membuat perkara Blue Ray Cargo tidak lagi sederhana.

OTT KPK pada 4 Februari 2026 disebut menjadi awal terbukanya dugaan sistem besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka. Dari unsur DJBC terdapat Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, sedangkan dari pihak Blue Ray Cargo terdapat John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

Beberapa hari kemudian, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam klaster gratifikasi. Perkara tersebut memuat dugaan pemberian sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Gautama mengatakan pemberian itu diduga bertujuan memperlancar proses importasi, menghindari jalur merah, dan mempercepat keluarnya barang dari kawasan pabean. Ia menyebut perkara mulai berubah ketika dakwaan menyinggung rule set targeting, pengondisian pemeriksaan, serta kebocoran pola pengawasan kepabeanan.

“Karena akses terhadap pola pemeriksaan kepabeanan jauh lebih berbahaya dibanding sekadar amplop suap. Ia menyentuh jantung pengawasan ekonomi negara,” kata Gautama.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Isu OTT, Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Ia menjelaskan landasan hukum perkara tersebut menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam perkembangan perkara, John Field disebut menyerahkan diri beberapa hari setelah OTT berlangsung. Gautama menyoroti munculnya kode “SALES 1” hingga “SALES 5” dalam ringkasan BAP yang beredar di ruang publik.

Meski demikian, ia menegaskan penyebutan nama dalam BAP tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Menurutnya, BAP hanya alat bantu pembuktian yang tetap harus diuji melalui alat bukti lain, saksi, bukti elektronik, dan persidangan.

“Karena itu, fakta bahwa nama tertentu muncul di BAP tetapi tidak muncul di dakwaan tidak otomatis berarti ada penghilangan pidana. Bisa saja karena bukti tidak cukup, keterangan belum sinkron, atau penyidik belum memperoleh hubungan kausal yang memadai,” ujarnya.

Namun Gautama menilai hilangnya sebagian simpul dari konstruksi awal perkara tetap menarik dibaca dari perspektif kontra intelijen. Ia menyebut pola tersebut kerap menunjukkan narrowing investigation, tunnel vision, atau fragmentasi pembacaan jaringan.

Ia juga menyoroti munculnya istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua” dalam tahap awal penyidikan. Menurutnya, publik tetap harus membedakan informasi awal penyidikan dengan alat bukti resmi yang dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Menko AHY Tinjau Posko Layanan Telekomunikasi, Pastikan Percepatan Penanganan Darurat di Sumatera

“Pertanyaannya menjadi menarik. Mengapa sejak fase OTT dan penggeledahan awal muncul pembacaan multiwarna, tetapi ketika dakwaan berjalan fokus utama menjadi hanya ‘biru’?” kata Gautama.

Menurut dia, pertanyaan tersebut sah diajukan secara akademik selama tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar hukum. Ia menyebut warna dalam perkara jaringan sering digunakan untuk pemetaan penerima, klasifikasi jalur, identifikasi kelompok kepentingan, atau pembagian akses.

Gautama juga melihat adanya gejala localized investigation atau penyidikan parsial dalam perkara tersebut. Ia menilai perkara yang awalnya tergambar besar justru berkembang menjadi fokus pada satu jalur suap tertentu.

Padahal setelah dakwaan berjalan, KPK masih melakukan penggeledahan rumah dan kontainer, memanggil saksi baru, serta mendalami klaster gratifikasi lain. Kondisi itu disebutnya sebagai secondary reconstruction phase dalam perspektif kontra intelijen.

“Risikonya besar. Karena semakin lama jaringan tidak dibaca utuh, maka semakin besar peluang adaptasi, semakin besar peluang penghilangan jejak, semakin besar peluang compartmentalization, dan semakin kecil peluang membongkar struktur sebenarnya,” kata Gautama.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai network adaptation response, yakni kondisi ketika jaringan mulai menyesuaikan diri terhadap pola penyidikan. Menurutnya, situasi itu membuat pembacaan jaringan menjadi semakin sulit.

Baca Juga: Legalitas dan Masa Depan Demokrasi

Dalam pengembangan perkara, nama Gito Huang dan Heri Setiyono ikut muncul. Gito dipanggil sebagai saksi, sedangkan rumah dan kontainer milik Heri digeledah.

Meski demikian, Gautama menegaskan keduanya hingga kini masih berstatus saksi. Ia mengingatkan seseorang tidak otomatis menjadi pelaku hanya karena dipanggil, disebut terafiliasi, atau dikaitkan dengan jaringan logistik tertentu.

“Seseorang tidak otomatis menjadi pelaku hanya karena disebut terafiliasi, dipanggil, digeledah, atau dikaitkan dengan jaringan logistik,” ujar Gautama.

Ia menjelaskan secara hukum tetap harus ada unsur perbuatan aktif, kesengajaan, hubungan kausal, pengetahuan, dan manfaat ekonomi yang dapat dibuktikan. Menurutnya, pemanggilan saksi diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Pasal 112 KUHAP.

Gautama mengatakan pemanggilan saksi tetap dimungkinkan meski perkara utama sudah disidangkan apabila masih terdapat pengembangan klaster lain atau tersangka baru. Namun ia menilai KPK tetap wajib menjelaskan perkara yang sedang dikembangkan beserta relevansi saksi yang diperiksa.

“Karena tanpa penjelasan itu, publik dapat melihat proses tersebut sebagai fishing expedition, speculative investigation, atau tekanan psikologis berkepanjangan terhadap pihak yang belum jelas posisi hukumnya,” kata Gautama.

Baca Juga: Lewat Pendidikan Politik, Demokrat Jabar Matangkan Kesiapan Saksi Pemilu 2029

Ia turut menyoroti penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang memunculkan dugaan barang terkait larangan dan pembatasan impor atau lartas. Barang yang ditemukan antara lain rear shock absorber, disc brake, exhaust pipe, sprocket, foot pedal, dan sparepart kendaraan lainnya.

Menurut Gautama, sebagian besar barang tersebut menggunakan HS Code 8714 yang secara umum merupakan klasifikasi legal untuk parts and accessories motorcycles. Karena itu, status lartas tidak dapat langsung dilekatkan hanya karena barang sedang diperiksa.

“Status larangan atau pembatasan harus dibuktikan berdasarkan Permendag, aturan SNI, persetujuan impor, ketentuan barang bekas, atau regulasi teknis lain,” ujarnya.

Ia menilai istilah cargo lartas masih sebatas dugaan awal yang perlu diuji lebih lanjut. Gautama juga menyoroti ketidaksinkronan antara hasil OTT dengan fokus dakwaan utama di persidangan.

Publik sejak awal mengetahui adanya penyitaan uang tunai, valas, logam mulia, dan barang mewah dalam OTT. Namun dakwaan lebih banyak menyoroti dolar Singapura dan fasilitas tertentu kepada pejabat DJBC.

“Pertanyaan publik menjadi wajar, apakah seluruh barang OTT itu memang bagian dari perkara Blue Ray Cargo atau sebagian terkait klaster lain,” kata Gautama.

Baca Juga: PKL di Cicadas Kota Bandung Ditertibkan, Pemkot Lanjutkan Penataan Kawasan

Ia menjelaskan dalam praktik split investigation, perkara suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pengondisian sistem memang kerap dipisah ke beberapa klaster perkara. Namun tanpa penjelasan yang terang, publik berpotensi melihat adanya fragmentasi dan inkonsistensi pembuktian.

Di akhir analisisnya, Gautama menilai perkara Blue Ray Cargo tetap merupakan kasus besar karena menyentuh pejabat penindakan, intelijen kepabeanan, dan jaringan importasi. Menurutnya, semakin besar perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap disiplin prosedur dan keutuhan pembacaan jaringan.

“Dalam dunia kontra intelijen, warna yang hilang sering kali justru warna yang paling penting. Dan apabila penyidikan hanya berhenti pada sebagian kecil simpul, sementara simpul lain tetap tidak tersentuh, maka lima tahun lagi negara bisa menghadapi perkara serupa dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi modus yang sama persis,” ujar Gautama. (dsp)