CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Jawa Barat8 Dilihat

sindojabar.com – Praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) dinilai telah memasuki tahap paling serius dan sistematis dibanding komoditas sumber daya alam lainnya.

Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan menyebut sektor sawit kini paling layak dijadikan proyek percontohan nasional dalam membongkar praktik ekspor curang yang selama puluhan tahun diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) beroperasi penuh pada 2027 untuk memulai pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam. Menurutnya, langkah korektif justru harus segera dimulai dari sektor yang paling banyak menyimpan bukti pelanggaran, yakni CPO.

“Jika kita serius ingin DSI berhasil, kita tidak bisa menunggu hingga 1 Januari 2027 untuk mulai bekerja. Kita harus mulai dari sekarang, dengan komoditas yang paling banyak bukti pelanggarannya, yakni CPO,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai sektor sawit selama bertahun-tahun telah memperlihatkan pola manipulasi ekspor yang berulang, mulai dari under-invoicing, transfer pricing, rekayasa kualitas barang, manipulasi HS Code, hingga dugaan devisa hasil ekspor yang tidak kembali ke Indonesia.

Menurut Iskandar, lemahnya pengawasan ekspor membuat Indonesia terus kehilangan penerimaan besar dari kekayaan alamnya sendiri selama lebih dari tiga dekade.

“Rakyat sudah 30 tahun lebih mengikuti alur uang negara. Dari audit demi audit, laporan BPK yang satu ke laporan berikutnya, semuanya punya kesimpulan yang sama, bahwa kita kehilangan terlalu banyak dari kekayaan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Produk Nabati Buatan Majalengka Tembus Pasar Timur Tengah hingga Afrika

IAW mengaku telah menelaah berbagai dokumen terkait pembentukan DSI dan praktik manipulasi ekspor SDA dengan mencocokkan data lapangan terhadap regulasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak 1995 hingga 2024.

Hasilnya, kata Iskandar, menunjukkan pola penyimpangan yang konsisten dan terstruktur.

“Hasilnya, valid. Benar. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” katanya.

Modus Ekspor Curang Dinilai Sudah Terpetakan

IAW menyebut praktik curang di sektor CPO berlangsung melalui berbagai skema. Salah satu yang paling sering ditemukan ialah under-invoicing atau pelaporan harga ekspor lebih rendah dari harga pasar internasional.

Melalui pola tersebut, selisih keuntungan diduga dialihkan ke rekening afiliasi perusahaan di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Selain itu, praktik transfer pricing juga disebut marak dilakukan. Perusahaan eksportir diduga menjual produk murah kepada perusahaan afiliasi di luar negeri sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga tinggi kepada pembeli akhir.

Akibatnya, keuntungan perusahaan berpindah ke yurisdiksi pajak rendah dan penerimaan negara Indonesia menjadi jauh lebih kecil.

“Ini merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan laba ke negara tarif pajak rendah seperti Singapura,” ujar Iskandar.

Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

Manipulasi kualitas barang juga dinilai menjadi persoalan serius. IAW mencontohkan temuan LHP BPK Tahun 2024 di PTPN II terkait kadar Asam Lemak Bebas (ALB) CPO yang melonjak hingga 30–38 persen sehingga harga jual turun drastis dari Rp11.368 per kilogram menjadi Rp7.957 per kilogram.

Kondisi tersebut disebut memicu potensi kerugian lebih dari Rp1 miliar dari persediaan outspec yang diperiksa.

Tak hanya itu, praktik rekayasa HS Code juga disebut ditemukan dalam ekspor CPO. Produk berkode HS 1511 diduga diubah menjadi limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) berkode 2306 agar lolos dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan sawit.

Kejagung dan DJP Disebut Sudah Punya Bukti Kuat

Menurut IAW, sektor CPO kini menjadi komoditas paling siap dijadikan pilot project penindakan karena rangkaian bukti hukumnya dinilai sudah lengkap.

Mulai dari hasil audit negara, penyidikan aparat penegak hukum, pemeriksaan pajak, hingga pernyataan resmi pemerintah disebut saling menguatkan dugaan adanya praktik ekspor curang yang sistematis.

Salah satu dasar utama yang disorot ialah perkara korupsi ekspor CPO periode 2022–2024 yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut, tercatat 11 tersangka telah ditetapkan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di SPMB

Tiga grup usaha besar yang disebut dalam perkara itu ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Mereka diduga memperoleh izin ekspor tanpa memenuhi kewajiban DMO serta memanipulasi dokumen kuota ekspor.

Wilmar Group disebut telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Selain perkara pidana, IAW juga menyoroti investigasi Direktorat Jenderal Pajak terhadap 282 wajib pajak yang diduga memainkan nilai ekspor produk turunan sawit.

Penelusuran awal disebut menemukan 25 wajib pajak pada 2025 melaporkan ekspor fatty matter senilai Rp2,08 triliun yang sebenarnya merupakan produk turunan CPO dan seharusnya dikenai bea keluar serta pungutan ekspor.

Dugaan manipulasi serupa juga ditemukan pada komoditas POME selama periode 2021–2024 dengan nilai mencapai Rp45,9 triliun.

“Di sektor CPO kita sudah punya LHP BPK, sudah punya hasil penyidikan Kejagung, sudah punya pemeriksaan DJP, dan sudah punya pernyataan resmi Menteri Keuangan,” kata Iskandar.

Baca Juga: IBS Foundation Buka Santriversary: Dorong Kemandirian Pangan Pesantren

IAW Desak Audit Forensik Nasional

IAW mendesak Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan audit forensik nasional terhadap 282 wajib pajak yang terindikasi terlibat praktik ekspor curang sektor sawit.

Langkah tersebut diminta dilakukan melalui pemeriksaan bukti permulaan secara massal. Saat ini, DJP disebut baru menetapkan 26 wajib pajak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, IAW meminta dilakukan pencocokan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem perbankan nasional untuk mengidentifikasi potensi selisih nilai ekspor dan dana yang kembali ke Indonesia.

Audit transfer pricing lintas negara terhadap perusahaan yang memiliki afiliasi di Singapura maupun yurisdiksi lain juga dinilai mendesak dilakukan.

“Kalau kita tidak menggunakan momentum ini untuk memberikan keadilan, publik akan kehilangan kepercayaan pada seluruh proyek DSI,” ujarnya.

IAW juga mendorong integrasi data real-time antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna memperkuat pengawasan ekspor nasional.

Seluruh transaksi ekspor, mulai dari kontrak, invoice, buyer, volume barang, kualitas komoditas, hingga devisa hasil ekspor, diminta dapat dipantau secara lintas lembaga.

Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor

Tak hanya itu, IAW juga mengusulkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem ekspor CPO untuk menekan peluang manipulasi invoice maupun rekayasa HS Code.

Menurut Iskandar, pembentukan DSI merupakan langkah besar di tengah situasi darurat kebocoran penerimaan negara. Namun, pengawasan ketat harus dilakukan sejak awal agar lembaga tersebut tidak berubah menjadi pusat masalah baru.

“Pesan IAW untuk Presiden Prabowo Subianto, bapak sudah mengambil keputusan yang berani. Sekarang jaga agar DSI tidak menjadi monster baru,” katanya.

Ia menegaskan publik harus melihat agenda pembenahan ekspor SDA benar-benar dijalankan secara serius.

“Karena jika Bapak berhasil, sejarah akan mencatat Bapak sebagai presiden yang mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya,” ujar Iskandar. (dsp)