115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Nasional5 Dilihat

sindojabar.com – Derasnya arus informasi yang muncul dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 mendapat sorotan dari kalangan analis.

Publik dinilai terus disuguhi berbagai informasi mengenai pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga pendalaman sejumlah pihak, namun belum diikuti perkembangan hukum yang signifikan.

Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena investigative signal overload, yakni situasi ketika berbagai sinyal penyidikan terus diproduksi dalam jumlah besar, tetapi belum menghasilkan tindakan hukum yang proporsional.

Menurut Gautama, selama 115 hari sejak OTT dilakukan, KPK telah membuka berbagai jalur pendalaman mulai dari forwarder lain, kontainer Semarang, daftar warna coklat, gratifikasi kendaraan hingga pengusaha rokok.

Namun hingga kini belum terlihat adanya penetapan tersangka baru, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, maupun dakwaan baru.

“Pertanyaan yang menggelitik bukanlah apakah KPK boleh memeriksa saksi tambahan. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah: untuk apa semua informasi itu jika tidak menghasilkan konstruksi hukum baru?” ujar Gautama dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, kajian yang disusunnya berangkat dari perspektif KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, manajemen penyidikan, serta pendekatan kontra intelijen. Fokusnya adalah melihat dampak yang muncul ketika narasi penyidikan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan konstruksi hukum yang dibangun.

“Bukan untuk meruntuhkan KPK, melainkan agar publik tidak tersesat dalam investigative signal overload, terlalu banyak sinyal tetapi tidak ada yang menjadi tembakan,” katanya.

Kepastian Hukum Tetap Harus Dijaga

Gautama menilai masih terdapat anggapan bahwa penyidikan dapat berlangsung tanpa batas waktu karena KUHAP tidak mengatur tenggat secara tegas. Menurutnya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena proses hukum tetap harus tunduk pada prinsip kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan proses peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kepastian hukum sebagai bagian penting dari perlindungan hak warga negara.

“Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup terlalu lama dalam status ketidakpastian hukum. Terlebih apabila namanya telah disebut di ruang publik sebagai pihak yang sedang didalami, tetapi tidak pernah naik status dan tidak pernah pula dinyatakan bersih,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Banyak Pendalaman, Belum Ada Klaster Baru

Dalam kajiannya, Gautama memaparkan bahwa KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026 dan sehari kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta John Field, Andri, dan Dedy dari Blue Ray Cargo.

Selanjutnya pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo diumumkan sebagai tersangka ketujuh dalam klaster gratifikasi yang berkaitan dengan pita cukai.

Setelah itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan membuka sejumlah jalur pendalaman baru. Mulai dari forwarder lain, pengusaha rokok, kontainer Semarang, gratifikasi kendaraan, PT Infinity hingga sejumlah nama tambahan yang muncul dalam proses penyidikan.

Namun, menurut Gautama, seluruh aktivitas tersebut belum melahirkan konstruksi perkara baru yang diwujudkan dalam penetapan tersangka tambahan.

“Jika tidak menghasilkan tersangka baru, sprindik baru maupun dakwaan baru, maka publik berhak bertanya: untuk apa seluruh produksi informasi itu?” katanya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Risiko Penghakiman oleh Opini Publik

Gautama menjelaskan, dalam perspektif kontra intelijen, investigative signal overload dapat menimbulkan persoalan serius karena publik kesulitan membedakan antara fakta hukum, dugaan, dan pengembangan perkara yang masih memerlukan pembuktian.

Akibatnya, opini publik berpotensi terbentuk jauh lebih cepat dibanding proses pembuktian di pengadilan.

“Setiap nama yang disebut dianggap bersalah oleh opini publik, meskipun tidak pernah diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menggerus prinsip due process of law karena penghakiman sosial muncul sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Selain itu, Gautama juga menyoroti ancaman narrative trap atau jebakan narasi, yaitu ketika arah penyidikan mulai dipengaruhi oleh cerita yang telah terbangun dan terpublikasi luas, bukan semata-mata oleh alat bukti yang tersedia.

“Padahal hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi. Hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti, hubungan kausal, dan pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Minta KPK Perjelas Arah Penyidikan

Sebagai langkah perbaikan, Gautama mendorong KPK untuk menuntaskan terlebih dahulu perkara pokok yang saat ini sedang berjalan di pengadilan serta memberikan kejelasan terhadap berbagai jalur pendalaman yang telah diumumkan kepada publik.

Menurutnya, setiap temuan baru yang telah memenuhi syarat pembuktian sebaiknya dipisahkan melalui sprindik tersendiri. Sebaliknya, apabila alat bukti belum mencukupi, pendalaman tersebut perlu dihentikan disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Jangan menggantung pihak-pihak tertentu dalam status sedang didalami selama berbulan-bulan. Jika bukti cukup, tetapkan sebagai tersangka. Jika tidak cukup, hentikan dan jelaskan kepada publik,” katanya.

Gautama menilai perkara Bea Cukai kini memasuki fase penting yang akan menentukan kredibilitas proses penegakan hukum. Semakin banyak informasi yang dipublikasikan tanpa kejelasan hasil hukum, semakin besar pula risiko publik kehilangan kepercayaan terhadap arah penyidikan.

“Penyidikan tidak boleh berubah menjadi produksi informasi tanpa ujung. Tujuan penyidikan bukan menghasilkan berita. Tujuan penyidikan adalah menghasilkan pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah Isu OTT, Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Ia pun mengingatkan bahwa publik membutuhkan kepastian mengenai arah pengembangan perkara yang selama ini terus bergulir.

“Jangan biarkan nama-nama bergelantungan dalam ruang dugaan selama berbulan-bulan tanpa kepastian. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar cliffhanger yang berkepanjangan,” pungkasnya. (dsp)