Ketidakjelasan “List Coklat” dan Status 20 Forwarder Dinilai Ancam Kepercayaan Dunia Usaha

Nasional12 Dilihat

sindojabar.com – Proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian bagi dunia usaha.

Hilangnya jejak “List Coklat” dan “Coklat Tua” dalam perkembangan perkara, ditambah belum jelasnya status puluhan perusahaan forwarder yang sedang didalami, disebut berpotensi memicu spekulasi dan mengganggu iklim bisnis sektor logistik nasional.

Pengamat kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai transparansi dalam pengembangan kasus menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha. Menurutnya, informasi yang selama ini muncul ke publik belum memberikan gambaran utuh mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pada awal penggeledahan sempat mencuat istilah List Biru, List Coklat, dan Coklat Tua yang disebut menggambarkan pemetaan berbagai pihak dalam jaringan yang sedang dianalisis.

“Di awal penggeledahan, muncul istilah List Biru (pejabat DJBC), List Coklat, dan Coklat Tua (pihak lain). Dalam dunia forwarder global, daftar seperti ini biasanya adalah risk mapping internal: siapa yang dilindungi, siapa yang menjadi gatekeeper, dan siapa yang memberi ‘izin tak resmi’,” kata Gautama dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Menurutnya, klasifikasi tersebut lazim digunakan dalam pemetaan hubungan antarpihak sehingga keberadaan seluruh daftar semestinya menjadi bagian penting dalam memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.

Namun hingga persidangan berlangsung, perhatian publik dinilai hanya tertuju pada pihak-pihak yang berkaitan dengan List Biru. Sementara keberadaan List Coklat dan Coklat Tua tidak lagi terdengar dalam perkembangan kasus yang disampaikan kepada masyarakat.

“Namun, hingga persidangan saat ini, yang tampak di publik hanya kaitan dengan Biru. Coklat dan Coklat Tua seolah lenyap. Para pelaku usaha bertanya: apakah daftar itu memang tidak pernah ada? Atau sengaja disimpan karena menyangkut aktor di luar struktur teknis Bea Cukai,” ujarnya.

Gautama menilai ketidakjelasan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif yang merugikan pelaku usaha yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara. Dalam kondisi minim informasi, pasar cenderung membentuk asumsi sendiri mengenai pihak-pihak yang terlibat.

“Dari perspektif kontra intelijen, menyembunyikan sebagian peta justru lebih berbahaya daripada tidak punya peta. Karena market akan mengisi kekosongan dengan spekulasi. Akibatnya semua forwarder besar terkena stigma kolektif, sementara aktor sebenarnya justru aman,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia juga mengingatkan bahwa dampak ketidakpastian tersebut dapat merusak prinsip persaingan usaha yang sehat. Perusahaan yang bersih berpotensi ikut terkena dampak reputasi, sementara pihak yang seharusnya menjadi fokus perhatian publik justru luput dari sorotan.

“Selective mapping merusak level playing field. Perusahaan yang bersih terkena collateral damage, sementara yang terlibat mungkin lolos karena data tidak diungkap,” tegasnya.

Selain itu, Gautama menyoroti pengakuan KPK yang pada Mei hingga Juni 2026 menyebut sedang mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan perkembangan positif, tetapi keterlambatan pendalaman berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri.

“KPK akhirnya mengakui sedang mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan. Secara prosedural ini langkah maju. Tapi dari sudut pandang kontra intelijen bisnis, keterlambatan ini menimbulkan red flag yang tak kalah berbahaya dari korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik intelijen bisnis, jeda waktu selama tiga bulan merupakan periode yang cukup panjang sehingga berbagai jejak transaksi maupun komunikasi dapat berubah.

“Di dunia intelijen bisnis, jeda tiga bulan adalah kematian strategis. Jejak digital bisa dihapus, aset bisa dipindahkan, jaringan komunikasi bisa diganti. Yang tersisa hanya narasi, bukan bukti utuh,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai Meluas, Pengamat: Jangan Sekadar Tambah Nama Tanpa Kepastian Hukum

Gautama juga menyinggung keterangan Fillar Marindra terkait pembahasan rule set targeting yang disebut tidak hanya menyasar Blue Ray. Sejumlah nama seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya disebut ikut masuk dalam pembahasan pengaturan persentase jalur merah.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan bahwa dugaan manipulasi parameter tidak terbatas pada satu entitas. Karena itu, seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari mekanisme tersebut semestinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

“Jika modus targeting diterapkan terhadap banyak importir, maka semua yang memanfaatkan pola itu harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Jika hanya satu yang dibawa ke meja hijau, maka yang terjadi bukan enforcement, melainkan selective enforcement, musuh terbesar iklim usaha yang adil,” ujarnya.

Lebih jauh, Gautama mengingatkan bahwa ketidakjelasan status puluhan forwarder yang tengah didalami juga dapat memengaruhi hubungan bisnis dengan mitra internasional. Menurutnya, pelaku usaha luar negeri cenderung mengambil langkah hati-hati ketika tidak memperoleh kepastian mengenai perusahaan yang benar-benar terindikasi terlibat.

“Jika mereka membaca berita tentang 20 forwarder sedang didalami KPK tanpa ada kejelasan mana yang terindikasi kuat dan mana yang hanya saksi, mereka akan cenderung menghentikan sementara kerja sama dengan semua forwarder Indonesia. Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu arus barang nasional,” katanya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Karena itu, ia mendorong adanya penjelasan yang lebih terang mengenai klasifikasi pihak-pihak yang muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepastian informasi dibutuhkan untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Publik dan pelaku usaha tidak membutuhkan cerita yang lebih besar. Mereka butuh peta yang jujur, kecepatan yang seimbang, dan penegakan hukum yang adil untuk semua warna. Saatnya KPK menjawab: apakah ini pemberantasan atau sekadar pengelolaan persepsi?” pungkas Gautama. (dsp)